DUTAMEDAN.COM – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Silou Kahean, mengimbau kepada Perangkat Nagori, Pangulu Nagori, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Maujana Nagori, supaya tidak terlibat dalam kampanye Calon Legislatif (Caleg) maupun Presiden dan Wakil Presiden.
Ketua Panwascam Silou Kahean, Reza Gea Prawira, dalam relis pers yang diterima redaksi DUTAMEDAN.COM, menyampaikan masa kampanye Pemilu 2024 telah dimulai sejak 28 November 2024 lalu. Kampanye jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Reza menerangkan, dalam hal pelaksanaan kampanye, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sudah mengeluarkan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu. Demikian juga KPU telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Dalam kedua aturan itu, lanjut Reza, jelas mengatur hal-hal yang dibolehkan dan ada hal-hal yang tidak dibolehkan dalam pelaksanaan kampanye. Adapun pihak-pihak yang tidak boleh terlibat dalam proses kampanye adalah ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa (Pangulu Nagori dan Perangkat Nagori), serta Ketua BPD (Maujana).
Reza menegaskan, aturan sudah tegas melarang keikutsertaan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD (Maujana) dan jajarannya untuk terlibat dalam kegiatan Kampanye.
Reza menjelaskan bahwa dalam Pasal 280 ayat 2 Huruf h,I dan J Undang-undang Pemilu menyebutkan bahwa : “Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutseratakan : Kepela Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa”.
“Sesuai dengan pasal tersebut diatas, maka sudah sangat jelas bahwa Kepada Desa yang bisa kita sebut Pangulu dan jajarannya (Gamot, Kaur) serta BPD yang biasa kita sebut Maujana dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye,” ujar Reza.
Lebih lanjut Reza menuturkan, dalam pasal 339 ayat 4 disebutkan jika dalam proses kampanye tersebut juga tidak boleh menggunakan anggaran dan Fasilitas Pemerintah termasuk anggaran dari BUMN,BUMD dan Bumdes.
Reza mengungkapkan, ada sanksi tegas bagi pelanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 490 Undang-undang Pemilu, disebutkan Pidana paling lama 1 (Satu) Tahun dan Denda Paling banyak Rp12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah).
Sementara untuk keterlibatan anggaran dan Fasilitas dari Negara, BUMN, BUMD dan BUMdes, diatur dalam pasal 548 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dengan Pidana Paling lama 3 Bulan Penjara dan Denda Rp1.000.000 (Satu Juta Rupiah).
Reza mengaku, sebagai langkah pencegahan, Panwaslu Kecamatan Silou Kahean, sudah mengimbau kepada seluruh Pangulu dan perangkat Desa serta badan Permusyawaratan Desa (Maujana) untuk tidak terlibat dalam kegiatan kampanye, sebagaimana Instruksi dari Bawaslu-RI yang diteruskan oleh Bawaslu Kabupaten Simalungun.
“Kami dari Panwaslu Kecamatan Silou Kahean telah mengirimkan Surat imbauan Pada tanggal 6 Desember 2023, yang pada intinya meminta kepada seluruh jajaran Pangulu dan BPD, untuk tidak terlibat dalam kegiatan Kampanye,” sebutnya.
“Kita menginginkan Pemilu yang damai dan kondusif serta berjalan adil bagi seluruh kontestan yang bertanding. Mari kita didik masyarakat untuk dapat memilih secara cerdas tanpa ada intervensi dari pihak manapun, termasuk dari Aparatur Pemerintah.karena Sejatinya kampanye sebagai sarana pendidikan politik untuk masyarakat,” ujar Reza menambahkan. (snc)