Senin, Februari 3, 2025
25 C
Medan

Panwascam Silou Kahean Imbau Pangulu dan Perangkat Nagori, ASN, Maujana Tidak Terlibat Kampanye  

DUTAMEDAN.COM – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Silou Kahean, mengimbau kepada Perangkat Nagori, Pangulu Nagori, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Maujana Nagori, supaya tidak terlibat dalam kampanye Calon Legislatif (Caleg) maupun Presiden dan Wakil Presiden.

Ketua Panwascam Silou Kahean, Reza Gea Prawira, dalam relis pers yang diterima redaksi DUTAMEDAN.COM, menyampaikan masa kampanye Pemilu 2024 telah dimulai sejak 28 November 2024 lalu. Kampanye jelas diatur  dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Reza menerangkan, dalam hal pelaksanaan kampanye, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sudah mengeluarkan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu. Demikian juga KPU telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Dalam kedua aturan itu, lanjut Reza, jelas mengatur hal-hal yang dibolehkan dan ada hal-hal yang tidak dibolehkan dalam pelaksanaan kampanye. Adapun pihak-pihak yang tidak boleh terlibat dalam proses kampanye adalah ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa (Pangulu Nagori dan Perangkat Nagori), serta Ketua BPD (Maujana).

Reza menegaskan, aturan sudah tegas melarang keikutsertaan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD (Maujana) dan jajarannya untuk terlibat dalam kegiatan Kampanye.

Reza menjelaskan bahwa dalam Pasal 280 ayat 2 Huruf h,I dan J Undang-undang Pemilu menyebutkan bahwa : “Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutseratakan : Kepela Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa”.

“Sesuai dengan pasal tersebut diatas, maka sudah sangat jelas bahwa Kepada Desa yang bisa kita sebut Pangulu dan jajarannya (Gamot, Kaur) serta BPD yang biasa kita sebut Maujana dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye,” ujar Reza.

Lebih lanjut Reza menuturkan,  dalam pasal 339 ayat 4 disebutkan jika dalam proses kampanye tersebut juga tidak boleh menggunakan anggaran dan Fasilitas Pemerintah termasuk anggaran dari BUMN,BUMD dan Bumdes.

Reza mengungkapkan,  ada sanksi tegas bagi pelanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 490 Undang-undang Pemilu, disebutkan Pidana paling lama 1 (Satu) Tahun  dan Denda Paling banyak Rp12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah).

Sementara untuk keterlibatan anggaran dan Fasilitas dari Negara, BUMN, BUMD dan BUMdes, diatur dalam pasal 548 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dengan Pidana Paling lama 3 Bulan Penjara dan Denda Rp1.000.000 (Satu Juta Rupiah).

Reza mengaku, sebagai langkah pencegahan, Panwaslu Kecamatan Silou Kahean, sudah mengimbau kepada seluruh Pangulu dan perangkat Desa serta badan Permusyawaratan Desa (Maujana) untuk tidak terlibat dalam kegiatan kampanye, sebagaimana Instruksi dari Bawaslu-RI yang diteruskan oleh Bawaslu Kabupaten Simalungun.

“Kami dari Panwaslu Kecamatan Silou Kahean telah mengirimkan Surat imbauan Pada tanggal 6 Desember 2023, yang pada intinya meminta kepada seluruh jajaran Pangulu dan BPD, untuk tidak terlibat dalam kegiatan Kampanye,” sebutnya.

“Kita menginginkan Pemilu yang damai dan kondusif serta berjalan adil bagi seluruh kontestan yang bertanding. Mari kita didik masyarakat untuk dapat memilih secara cerdas tanpa ada intervensi dari pihak manapun, termasuk dari Aparatur Pemerintah.karena Sejatinya kampanye sebagai sarana pendidikan politik untuk masyarakat,” ujar Reza menambahkan. (snc)

SUMATERA UTARA

Empat Polsek jajaran Polres Batubara Amankan Ibadah Minggu di Gereja

BATUBARA, DUTAMEDAN.COM - Empat Polsek jajaran Polres Batubara, melaksanakan...

Lembaga Pemerintah Bentuk Tim Kerja untuk Aturan Perlindungan Anak di Dunia Digital

DUTAMEDAN.COM, Jakarta - Sebagai tindak lanjut arahan Presiden Indonesia...

Polres Samosir, Ikut Serta untuk Pelayanan Ibadah Minggu Gereja

SAMOSIR, DUTAMEDAN.COM - Pelaksanaan ibadah Minggu di sejumlah gereja...

Tinjau Persiapan Pelayanan Pembuatan PBG, Bobby Nasution Tekankan Ini

MEDAN, DUTAMEDAN.COM - Wali Kota Medan Bobby Nasution meninjau...

Indonesia Juara Umum MTQ Internasional 2025

JAKARTA, DUTAMEDAN.COM - Indonesia kembali mencatat prestasi di level...

BERITA POPULER

Gibran di Konsolidasi KIM Sumut : Kita Sedang Banyak Fitnah

Medan, DUTAMEDAN.COM - Calon Wakil Presiden (Cawapres), Gibran Rakabuming...

Edi Piliang Rilis Lagu Cinto Babaluik Luko, Pelestarian Dendang Minang dari Ancaman Kepunahan

Padang, DUTAMEDAN.COM - Indonesia kaya dengan seni berolah vokal...

Flight Data Recorder Super Tucano Telah Ditemukan

DUTAMEDAN.COM - Puspen TNI menyatakan bahwa benar TNI AU...

Polres  Bersama Sat Brimob Subden 3/B Tanjungbalai Poldasu  Sterilkan Gereja

DUTAMEDAN.COM, Tanjungbalai - Polres Tanjungbalai bersama Sat Brimob Subden...

Di Ajang Enlit Asia, Dirut PLN Tegaskan Komitmen Akselerasi Transisi Energi

Tangerang, DUTAMEDAN.COM - PT PLN (Persero) berkomitmen mendukung pemerintah...

Milad Forwal Ke-10 Kali Ini Hadirkan Group Band Papan Atas

DUTAMEDAN.COM, Lebak - Kegiatan mempersiapkan Milad Forum Wartawan Lebak...

H Farianda Sinik : Wartawan Harus Mampu Menulis Dengan Baik dan Profesional

Tanjungbalai, DUTAMEDAN.COM - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera...

BERITA TERBARU

KATEGORI TERBAIK

Aceh Terkini (25)Asahan Terkini (18)Bali Terkini (28)Balige Terkini (5)Bandar Lampung Terkini (3)Bandung Terkini (5)Bangka Belitung Terkini (1)Banten Terkini (12)Batam Terkini (5)Batu Bara Terkini (9)Belawan Terkini (7)Bengkalis Terkini (3)Berita Aceh (20)Berita Asahan (12)Berita Bali (18)Berita Bandar Lampung (5)Berita Bandung (3)Berita Bangka Belitung (1)Berita Banten (9)Berita Batam (2)Berita Batu Bara (6)Berita Belawan (3)Berita Bengkulu (1)Berita Binjai (39)Berita Dairi (5)Berita Deli Serdang (46)Berita Dolok Sanggul (1)Berita Gunung Sitoli (4)Berita Humbang Hasundutan (3)Berita Jakarta (58)Berita Jawa Barat (11)Berita Jawa Tengah (4)Berita Jawa Timur (44)Berita Kalimantan Barat (5)Berita Kalimantan Selatan (7)Berita Kalimantan Tengah (42)Berita Kalimantan Timur (4)Berita Kalimantan Utara (4)Berita Karo (5)Berita Kisaran (2)Berita Labuhanbatu (4)Berita Labuhanbatu Selatan (5)Berita Labuhanbatu Utara (7)Berita Lampung (8)Berita Lampung Barat (3)Berita Langkat (11)Berita Lubuk Pakam (4)Berita Maluku (4)Berita Mandailing Natal (2)Berita Medan (101)Berita Metro (1)Berita Nias Barat (7)Berita Nias Selatan (4)Berita Nias Utara (2)Berita Nusa Tenggara Barat (1)Berita Nusa Tenggara Timur (1)Berita Ogan Komering Ilir (1)Berita Padang (5)Berita Padang Lawas Utara (2)Berita Padangsidimpuan (10)Berita Pakpak Bharat (4)Berita Palembang (1)Berita Palu (1)Berita Panyabungan (1)Berita Papua Barat (1)Berita Parapat (2)Berita Pekanbaru (1)Berita Pematang Siantar (37)Berita Pematangsiantar (24)Berita Riau (4)Berita Samarinda (2)Berita Samosir (8)Berita Serdang Bedagai (4)Berita Sibolga (4)Berita Simalungun (20)Berita Stabat (7)Berita Sulawesi Selatan (1)Berita Sulawesi Tengah (1)Berita Sulawesi Utara (4)Berita Sumatera Barat (5)Berita Sumatera Selatan (10)Berita Sumatera Utara (67)Berita Sumatera Utara (96)Berita Tanjung Balai (12)Berita Tanjung Morawa (1)Berita Tanjungbalai (10)Berita Tapanuli Selatan (2)Berita Tapanuli Tengah (3)