Gresik, DUTAMEDAN.COM – Penentuan nilai upah minimum kerja (UMK) Gresik tahun 2024 harus rasional. Sebut Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani
Artinya apa, penentuan upah minimum harus adil bagi semua pihak yang terlibat hingga akhirnya diajukan kepada Gubernur Jatim.
Penentuan nilai UMK ini merupakan hasil dari musyawarah dan usulan serikat pekerja serta pengusaha.
Papar Yani bahwa Semua usulan kami tulis dan gabungkan dalam pengajuan. Namun di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Gresik juga mengusulkan nilai UMK 2024,” ungkapnya, Rabu (29/11/2023).
Terdapat 3 usulan yang disodorkan ke Gubernur diantaranya, Versi Pengusaha mengusulkan Kenaikan : Rp 11.305,08 (0,25 %) yakni Rp 4.533.335,08, kemudian Versi Serikat Pekerja mengusulkan Kenaikan sebesar : Rp 722.168,27 (15,97%) yakni Rp 5.244.198,78,dan Versi Pemerintah mengusulkan kenaikan : Rp 100.118 (2,21 %) yakni Rp 4.622.148 per bulan.
“Perhitungannya pertumbuhan ekonomi, UMK yang berjalan, dan inflasi. Tentunya sudah kita sampaikan pada gubernur, ” ujar Yani
Ia menyampaikan kepada serikat pekerja agar rasional dan obyektif untuk melihat kebutuhan ke depan.
Bagaimana kita menjaga iklim investasi dan industrialisasi di Kabupaten Gresik. Sebab Gresik ini tempat yang strategis dalam laju ekonomi serta industrialisasi.
“Jadi kita harus rasional demi kepentingan putra daerah ke depan agar tidak menutup lapangan kerja,” terangnya. LN-Heri