MEDAN, DUTAMEDAN.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyambangi SMKN 1 Percut Seituan guna mengantisipasi kalangan remaja terjerat tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Pemilu 2024 mendatang.
Dipandu moderator Joice Sinaga, para siswa tampak begitu antusias menyimak paparan maupun kata-kata nasihat tim dimotori Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan.
Yos A Tarigan menjelaskan penyuluhan hukum (Luhkum) bagian dari program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) bertujuan untuk mengenalkan institusi kejaksaan.
“Kali ini memberikan pengetahuan dasar tentang bahayanya narkoba dan strategi pencegahannya serta hukuman akibat dari penyalahgunaan narkoba kepada para siswa,” katanya, Rabu (29/11).
Yos mengatakan, Luhkum yang menyasar siswa/siswi sekolah kejuruan di Jalan Kolam, Desa Kenanga Baru, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang tersebut juga diharapkan memotivasi generasi muda untuk ikut bertanggung jawab, melalui kegiatan yang nyata dalam mencegah dan membentengi diri dari bahaya narkoba.
“Lewat penyuluhan ini, adik-adik remaja pada Pemilu 2024 nanti sudah semakin bijak bermedia sosial. Mampu menangkal hoaks dan ujaran kebencian. Tidak jadi terikut-ikut atas informasi yang berseliwiran. Disaring lebih dulu informasinya,” urai Yos.
Menurut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut, tidak sedikit kasus netizen menggunakan media sosial sebagai sarana untuk menyampaikan prasangka buruk kepada orang lain.
“Ketika ada orang lain merasa dirugikan atas postingan maupun komen negatif, maka Pasal pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, siap menjerat pelakunya,” pungkasnya. (wol/ryan/d1)
Editor AGUS UTAMA