BINJAI, DUTAMEDAN.COM – Di tengah berbagai dinamika yang terjadi pasca-Pilkada Binjai Tahun 2024, optimisme atas gugatan untuk pemungutan suara ulang terus berdatangan dari masyarakat Kota Binjai.
“Kami optimis, Bang. Kemarin kami mau nyoblos banjir. Jika pemungutan ulang maka hak kami akan terpenuhi dengan baik. Jangan banjir lagi itu doa kami masyarakat Kota Binjai. Kami juga optimis gugatan untuk pemungutan suara ulang akan dikabulkan MK,” sebut sejumlah masyarakat Kota Binjai terdampak banjir tersebut kepada awak media, Minggu (2/2/2025).
Dengan nada sama, Tim Kuasa Hukum Donal Anjar Simanjuntak-Andri, Harkarando Siregar SH & Rekan tetap optimis bahwa gugatan yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) akan diterima dan dilanjutkan ke sidang.
“Sebagai landasan, kami menegaskan bahwa waktu pendaftaran gugatan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Pada Rabu, 4 Desember, hasil pemilihan ditetapkan dan pendaftaran gugatan dilakukan pada Senin, 9 Desember. Yang berarti kami mematuhi batas waktu 3 hari kerja. Proses administratif ini tidak hanya sah, tetapi juga menunjukkan itikad baik kami untuk menjalankan prosedur dengan benar,” urainya.
“Dengan tegas, kami memaparkan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk menangani perkara ini, melampaui sekadar angka dan statistik. Penegasan dari Hakim Asrul Sani bahwa isu yang kami angkat berkaitan dengan substansi hak konstitusi memberikan harapan baru bagi warga. Ini bukan hanya sebuah tuntutan angka. Tetapi sebuah perjuangan untuk hak berdemokrasi,” lanjut Harkarando.
Ia juga menyinggu soal ucapan pihak termohon mengatakan bahwa objek gugatan kabur. “Namun, kami yakin bahwa permohonan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) jelas dan berdasarkan pada fakta bahwa sejumlah hak konstitusi warga Kota Binjai telah terabaikan. Kami mengupayakan PSU demi memastikan keadilan dan transparansi dalam proses pemilihan yang berlangsung,” katanya.
Mereka pun berharap MK dapat memberikan putusan yang adil, yang tidak hanya menghormati prosedur hukum tetapi juga melindungi hak-hak konstitusi warga. “Langkah ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan memastikan suara setiap warga dihargai. Dengan dikukuhkannya niat untuk melanjutkan gugatan ini, kami percaya bahwa keadilan akan terwujud. Masyarakat Kota Binjai terus menantikan keputusan MK yang akan dibacakan pada Hari Selasa, 4 Februari 2025,” tutup Harkarando Siregar SH kepada sejumlah awak media saat konfrensi pers di Fore Coffe Binjai Mall, Minggu (2/2/2025).
Sementara itu, pihak KPU Kota Binjai melalui kuasa hukumnya Riza SH, saat dikonfirmasi wartawan perihal gugatan pihak Paslon Walikota dan Wakil Walikota Binjai Nomor Urut 03 Donal Anjar Simanjuntak-Andri Alfisah mengatakan, pihaknya mengagendakan pada Hari Selasa 4 Februari 2025 adalah mendengarkan putusan/ketetapan dari MK.
“Agenda untuk Hari Selasa, 4 Februari 2025 nanti adalah mendengarkan putusan/ketetapan. Untuk langkah yang kita lakukan, kita menghadiri sidang tersebut,” tutup Riza via WA pribadinya, Minggu (2/2/2025). (Red/01).