Jumat, Oktober 18, 2024
22.4 C
Indonesia

Polres Simalungun Ringkus Satu Orang Pengedar Sabu dari Bandar Masilam

Simalungun, DUTAMEDAN.COM – Kepolisian Resor Simalungun melalui Polsek Perdagangan mengamankan “HA” (22), seorang pengangguran, warga Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan terjadi pada Jumat sore, di sebuah bangunan kosong yang terletak di tengah perladangan ubi kayu, di Huta Jati Rejo, Nagori Partimbalan, Kecamatan Bandar Masilam.

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Simalungun, IPTU Verry Jhonson Purba, ketika dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

“Benar bahwa Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan berhasil mengamankan seorang pria berinisial “HA”, pada hari Jumat, 17 Nopember 2023, sekira pukul 15.00 WIB, yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu didalam bangunan kosong, di Huta Jati Rejo, Nagori Partimbalan, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, “jelas Verry, Rabu (22/11/2023).

“Kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh AKP J. Panjaitan, SH, Kapolsek Perdagangan, terkait adanya transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka. Merespon laporan tersebut, Kapolsek memimpin timnya langsung ke lokasi yang disebutkan masyarakat untuk melakukan penggerebekan,”ungkapnya.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), lanjutnya, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek, berhasil mengamankan “HA” tanpa perlawanan.

Dari tangan tersangka ditemukan dua klip plastik ukuran sedang, yang masing-masing berisi sabu dengan berat brutto 4,39 gram dan 0,36 gram.

Selain itu, turut disita sekumpulan peralatan untuk mengonsumsi narkotika, termasuk sebuah alat isap (bong) buatan sendiri yang terbuat dari botol kecap berwarna putih, sebuah kaca pirex, serta sebuah mancis, dan saat ini sudah dilimpahkan kepada Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum selanjutnya, ujar IPTU Verry.

Kasi Humas Polres Simalungun, menyatakan, bahwa penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim kepolisian yang didukung oleh partisipasi dan informasi dari masyarakat. Polres Simalungun beserta Polsek Sejajaran telah bertekad untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan menyerukan kepada warga untuk terus melaporkan kegiatan ilegal serupa.

Dalam persidangan nanti, “HA”(22) akan menghadapi hukuman atas tindakannya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia terkait penyalahgunaan dan perdagangan narkotika.

Sat Narkoba Polres Simalungun bersama Polsek sejajaran terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui jaringan yang terlibat dalam kasus ini agar dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Simalungun, pungkas Verry.

(rel)

Hot this week

Kapolresta Barelang Bersama Forkopimda Kota Batam Dan Komunitas TAC Gelar Bakti Sosial

Batam, DUTAMEDAN.COM– Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N,...

Topics

Diguyur Hujan, Ibu-ibu di Kecamatan Bosar Maligas Antusias Menangkan RHS-AZI

DUTAMEDAN.COM, SIMALUNGUN - Meski di tengah guyuran hujan, kaum...

Travel Umroh di Percut Seituan Dilaporkan ke Polda Sumut

MEDAN, DUTAMEDAN.COM - Biro perjalanan umroh, PT Al Qayuum...

Wali Kota Binjai Apresiasi Pembentukan Kelompok Tani “Rejeki Ta Ras”

BINJAI, DUTAMEDAN.COM - Wali Kota Binbjai Drs.H. Amir Hamzah...

Purnawirawan TNI, Polri, ASN Se-Sumut Deklarasi Dukung AMIN

MEDAN, DUTAMEDAN.COM - Forum Komunikasi TNI, Polri dan ASN...

Jelang Nataru, Tim Gabungan Pemko Medan Monitoring Makanan dan Minuman Kadaluarsa

MEDAN, DUTAMEDAN.COM - Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru)2024,...

Sekdakab Ikuti Prosesi Pelantikan PC PMII Kabupaten Asahan 2023-2024

DUTAMEDAN.COM, Asahan - Sekretaris Jenderal Pengurus Besar (PB) Pergerakan...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img