JAKARTA, DUTAMEDAN.COM – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mempercepat implementasi sejumlah inisiatif strategis untuk memperkuat transparansi dan integritas pasar modal Indonesia. Langkah ini menjadi bagian dari agenda reformasi yang lebih luas agar ekosistem pasar semakin kredibel, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan investor domestik maupun global.
Kepala Perwakilan BEI Sumatera Utara dalam siaran pers yang diterima Kamis (19/2/2026) menyebutkan bahwa akselerasi reformasi dilakukan secara terukur dan memiliki target waktu implementasi yang jelas. Upaya ini juga merupakan tindak lanjut atas dialog konstruktif dengan MSCI Inc. (MSCI) yang selama ini menjadi salah satu rujukan utama investor global dalam menilai kualitas dan aksesibilitas pasar modal suatu negara.
Melalui komunikasi yang intensif, berbagai masukan dari MSCI diterjemahkan menjadi program kerja konkret. Pendekatan tersebut menunjukkan keseriusan OJK dan Self-Regulatory Organization (SRO) dalam menjaga kepercayaan investor serta meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di tingkat internasional.
Salah satu kebijakan utama yang tengah disiapkan adalah penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Peraturan tersebut direncanakan efektif berlaku mulai Maret 2026.
Saat ini, proses penyesuaian masih berada pada tahap pengumpulan masukan dari pemangku kepentingan hingga 19 Februari 2026. Dalam usulan perubahan, BEI akan meningkatkan ketentuan minimum free float perusahaan tercatat dari 7,5 persen menjadi 15 persen.
Penerapan ketentuan free float minimum 15 persen akan dilakukan secara bertahap melalui penetapan target antara pada setiap fase. BEI juga akan melakukan pemantauan serta pendampingan berkelanjutan untuk memastikan target akhir tercapai sesuai jangka waktu yang ditentukan.
Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menegaskan bahwa peningkatan batas minimum tersebut dirancang agar tetap menjaga stabilitas pasar sekaligus memberi ruang adaptasi bagi perusahaan tercatat.
Kami memahami setiap perusahaan memiliki karakteristik berbeda. Karena itu BEI menyiapkan fase transisi, pemantauan, dan pendampingan agar implementasi berjalan terukur sekaligus tetap menjaga stabilitas perdagangan, kata Jeffrey.
Selain penyesuaian free float, penguatan transparansi juga dilakukan melalui perluasan keterbukaan data kepemilikan saham. Jika sebelumnya publikasi difokuskan pada kepemilikan di atas 5 persen, ke depan BEI akan menambahkan pengungkapan kepemilikan di atas 1 persen yang disampaikan secara bulanan.
Kebijakan ini dinilai akan memberikan gambaran lebih komprehensif mengenai struktur pemegang saham dan membantu investor mengambil keputusan investasi secara lebih informasional.
Investor membutuhkan informasi yang jelas, konsisten, dan mudah diakses. Dengan transparansi yang semakin baik, kita memperkuat fairness sekaligus reputasi pasar modal Indonesia, tutur Jeffrey.
Dari sisi infrastruktur data, KSEI melakukan penyempurnaan klasifikasi investor dalam sistem Single Investor Identification (SID). Saat ini, SID mengenal sembilan jenis investor. Ke depan, KSEI akan berkolaborasi dengan pelaku pasar untuk menambahkan sejumlah data fields guna meningkatkan granularitas informasi.
Penyempurnaan tersebut dilakukan melalui penambahan 28 klasifikasi investor sebagai subkategori pada jenis investor Corporate (CP) dan Others (OT) dalam SID. Langkah ini diharapkan meningkatkan kualitas data investor dan memperkuat basis analisis pasar.
Reformasi juga menyasar aspek tata kelola perusahaan atau good corporate governance. Selain meningkatkan ketentuan free float, BEI akan mewajibkan pendidikan berkelanjutan bagi direksi, dewan komisaris, serta komite audit. BEI juga menegaskan pentingnya kompetensi di bidang akuntansi atau keuangan bagi pejabat yang menjalankan fungsi tersebut.
Di sisi lain, kualitas calon perusahaan tercatat juga akan ditingkatkan melalui persyaratan keuangan, operasional, dan governance yang lebih tinggi. Langkah ini bertujuan meningkatkan trust dan confidence investor terhadap emiten yang tercatat di bursa.
Dengan demikian, kualitas pelaporan dan keterbukaan informasi diharapkan semakin meningkat serta selaras dengan praktik terbaik global, kata Jeffrey.
Seluruh inisiatif reformasi ini disusun melalui proses yang partisipatif. BEI aktif berdialog dengan stakeholder pasar modal, termasuk asosiasi, perusahaan tercatat, dan anggota bursa. Untuk mendukung implementasi, BEI juga menyediakan layanan hot desk sebagai pusat konsultasi, sehingga kebutuhan klarifikasi dapat direspons cepat dan tepat.
BEI, KSEI, dan OJK menegaskan bahwa reformasi pasar modal akan terus berjalan secara konsisten. Serangkaian langkah ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi secara nyata, memperkuat kepercayaan investor, serta membawa pasar modal Indonesia semakin kompetitif di panggung global. (Red/01)