Sabtu, Februari 14, 2026

Kejari Medan Terima Titipan 3 Mobil Mewah Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO

Share

DUTAMEDAN.COM, MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima titipan tiga unit mobil mewah hasil sitaan penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya periode 2020–2024. Penitipan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengamanan barang bukti dalam proses penyidikan yang masih berjalan.

Kepala Kejari Medan, Ridwan Sujana Angsar melalui Kasi Intelijen Valentino Harry Manurung, menyampaikan bahwa kendaraan tersebut dititipkan untuk kepentingan penyidikan lanjutan sekaligus memastikan kondisi barang bukti tetap terjaga hingga tahapan persidangan.

Benar, ada tiga unit kendaraan roda empat yang dititipkan di Kejari Medan sebagai barang bukti perkara dugaan korupsi ekspor CPO. Kami hanya menerima titipan dan bertanggung jawab atas pengamanan barang bukti tersebut, kata Valentino, Sabtu (14/2/2026).

Adapun tiga kendaraan yang dititipkan masing-masing satu unit Toyota Alphard hitam bernomor polisi BK 223 TEO, satu unit Toyota Corolla Cross merah BK 1531 AEF, serta satu unit Toyota Avanza hitam BK 1992 ADG. Kendaraan tersebut diketahui merupakan milik para tersangka dari unsur swasta yang berdomisili di Kota Medan dan sekitarnya.

Penitipan barang bukti ini sekaligus menunjukkan bahwa proses penanganan perkara masih terus bergerak, termasuk dalam aspek pelacakan aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi. Dalam perkara besar, pengamanan aset menjadi bagian penting untuk memastikan bukti tetap utuh dan tidak berpindah tangan selama proses hukum berlangsung.

Valentino menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan, penetapan tersangka, hingga penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan Tim Satuan Tugas Khusus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung RI. Sementara itu, Kejari Medan hanya berperan membantu teknis di daerah, termasuk pengamanan lokasi dan penitipan barang bukti.

Selain menerima penitipan kendaraan, Kejari Medan juga memfasilitasi pelaksanaan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejagung di sejumlah kantor perusahaan serta rumah pribadi para tersangka di wilayah Kota Medan, Sumatera Utara, pada 12–13 Februari 2026.

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik turut mengamankan berbagai dokumen administrasi ekspor, perangkat elektronik, serta data transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan praktik manipulasi klasifikasi komoditas CPO. Temuan ini menjadi bagian penting dalam membangun konstruksi perkara, terutama untuk mengungkap pola dan mekanisme dugaan pelanggaran.

Penggeledahan dilakukan oleh tim dari pusat. Kami membantu pengamanan dan koordinasi dengan aparat setempat agar kegiatan berjalan kondusif, ujarnya.

Lebih lanjut, penyidik saat ini masih mendalami aliran dana dalam kasus tersebut, termasuk indikasi adanya praktik suap atau kickback kepada oknum pejabat guna meloloskan proses administrasi ekspor ilegal. Dugaan ini menjadi salah satu fokus utama, mengingat modus korupsi dalam sektor ekspor kerap melibatkan jejaring lintas pihak.

Kasus dugaan korupsi tata kelola ekspor CPO dan produk turunannya ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, dengan estimasi sementara mencapai belasan triliun rupiah, tegas Valentino. (Red/01)

Duta Medan
Duta Medanhttps://dutamedan.com
Duta Media Informasi Online Teraktual-Terupdate-Tercepat Mengulas Tentang Berita Terkini Berisikan Kabar Seputar Identitas Nasional Indonesia. Talent in Medan City Support by GoogleNews

Berita Terbaru

Sumatera Terkini