Korupsi Dana Desa Meningkat, Tahun 2025 Sebanyak 535 Perkara

Share

- Advertisement -

DUTAMEDAN.COM – Penguatan pengawasan terhadap penggunaan dana desa mengacu pada data penanganan perkara korupsi yang melibatkan aparatur desa, yang menunjukkan kenaikan signifikan dari 187 perkara pada tahun 2023, meningkat menjadi 275 perkara pada 2024, hingga mencapai 535 perkara pada periode tahun 2025.

Menanggapi situasi tersebut, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani menegaskan bahwa langkah represif semata tidak memadai, sehingga Program Jaga Desa hadir untuk menitikberatkan upaya pencegahan melalui pendampingan hukum serta pemanfaatan teknologi.

Pernyataan itu disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani saat secara resmi membuka Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang dirangkaikan dengan pengukuhan pengurus DPD dan DPC ABPEDNAS Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis, 12 Februari 2026 di Gedung Kemenko 3 Ibu Kota Nusantara.

Kegiatan tersebut menjadi wujud dukungan nyata Kejaksaan terhadap Asta Cita Keenam Presiden dan Wakil Presiden dalam membangun desa dari bawah guna mendorong pemerataan ekonomi sekaligus memberantas kemiskinan.

“Kejaksaan berkomitmen menerapkan prinsip ultimum remedium, di mana penegakan hukum pidana menjadi langkah terakhir setelah upaya pembinaan dan perbaikan tata kelola dilakukan secara optimal,” ujar Jamintel.

Aplikasi Jaga Desa

Sebagai sarana pengawasan modern, Kejaksaan memaksimalkan Aplikasi Jaga Desa yang menyediakan berbagai kanal komunikasi penting bagi perangkat desa. Salah satunya, Kanal Laporan Kades/Lurah – Kajari, difungsikan sebagai ruang konsultasi terkait persoalan keuangan desa maupun gangguan dari oknum luar yang menghambat jalannya pemerintahan.

“Selain itu, tersedia pula kanal khusus Jamintel yang menjamin kerahasiaan pelaporan apabila terdapat dugaan intimidasi atau pemerasan oleh oknum Jaksa di daerah, serta kanal untuk mengklarifikasi pengaduan masyarakat mengenai indikasi penyimpangan perangkat desa,” kata Jamintel.

Kejaksaan juga mendorong penguatan sinergi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai representasi masyarakat dalam menjalankan fungsi demokrasi sekaligus pengawasan partisipatif.

“BPD diharapkan mampu menjalankan fungsi check and balance secara profesional mulai dari tahap perencanaan peraturan desa hingga pengawasan kinerja perangkat desa guna memastikan setiap anggaran dikelola secara transparan dan berintegritas,” imbuh Jamintel.

Melalui kolaborasi yang kuat antara Kejaksaan, pemerintah daerah, serta unsur masyarakat desa, Jamintel berharap dapat terwujud kondisi Zero Korupsi sehingga desa mampu mandiri, produktif, dan menjadi penopang utama ketahanan ekonomi nasional.

Pada kesempatan yang sama, turut dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Jaksa Agung Muda Intelijen dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian untuk mengawal Program Ketahanan Pangan Nasional, khususnya terkait swasembada pangan dan hilirisasi komoditas pertanian melalui penguatan sektor ekonomi desa. (DM/01)

Duta Medan
Duta Medanhttps://dutamedan.com
Duta Media Informasi Online Teraktual-Terupdate-Tercepat Mengulas Tentang Berita Terkini Berisikan Kabar Seputar Identitas Nasional Indonesia. Talent in Medan City Support by GoogleNews

Berita Terbaru

Sumatera Terkini