Tanjung Balai, DUTAMEDAN.COM – Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar mengamankan dua orang pria dan seorang wanita dari dalam kamar Penginapan Anugrah, Jalan Jend. Sidirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai pada Minggu (31/1) dini hari.
Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan, menerangkan tiga orang yang diamankan yakni, Muhammad Diris, alias Aris (35) warga Jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung, Edi Imran alias Ilham (41) warga Jalan Binjai Serbangan, Desa Binjai Serbangan dan Yuni Rahmadani alias Yuni (36) warga Jalan Utama, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur. Ketiganya diamankan saat menggelar pesta sabu di kamar penginapan tersebut.
“Berdasarkan informasi yang layak dipercaya yang menerangkan tiga orang itu sedang melakukan pesta narkotika jenis sabu di dalam sebuah kamar penginapan Anugrah. Lalu Kapolsek Datuk Bandar IPTU Rekman Sinaga, SH memerintahkan Personil untuk melakukan penyelidikan ungkap kasus tersebut,” sampainya.
Personil Polsek Datuk Bandar yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Hendra A Karokaro, SH melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi itu dan sekitar pukul pukul 01.10 WIB mengamankan ketiganya.
Dari tangan Aris disita 1 (satu) bungkus kecil plastik transparan berisi sabu berat kotor 0,90 gram dan 1 (satu) pak plastik transparan kosong serta 1 (satu) set alat hisap sabu yang terbuat dari 1 buah gelas plastik kemasan air mineral yang terletak dilantai.
Kemudian Kanit Reskrim bersama anggota menangkap dan membawa ketiganya beserta barang bukti ke Polsek Datuk Bandar untuk dilaksanakan sidik awal dan selanjutnya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Tanjung Balai. (dm/01)