Kejari Gunungsitoli Tahan 2 Orang Kasus Korupsi Pada Pembangunan Jalan Syahbandar 2020

Share

- Advertisement -

DUTAMEDAN.COM, Nias Barat – Tim penyidik kejaksaan negeri gunungsitoli telah merampungkan penyidikan dengan penyimpangan pembangunan jalan desa strategis dari belakang kantor syahbandar sirombu (sifadaya) menuju lokasi surfing desa sirombu kecamatan sirombu yang dialokasikan oleh dinas perhubungan kabupaten Nias Barat TA 2020.

Pada hari senin (11/12/2023) tersangka Dengan ini sial OH dan MM menjalani pemeriksaan di kejaksaan negeri gunungsitoli, sumatara utara. Dimana mereka kemudian menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik kejaksaan negeri gunungsitoli sumatra Utara.

Tim penyidik kejaksaan negeri gunungsitoli telah merampungkan penyidikan dengan penyimpangan pembangunan jalan desa strategis dari belakang kantor syahbandar sirombu (Sifadaya) menuju lokasi surfing desa sirombu kecamatan sirombu yang dikelola oleh dinas perhubungan kabupaten Nias Barat TA. 2020 dengan nilai kontrak Rp. 1.046.800.100 yang dikerjakan oleh CV “O” dengan nomor kontrak: 027/10/PPK/CD6.DAKFISIK/DISHUB/VIII/2020

Tanggal 07 Agustus 2020 & menemukan peristiwa pidana dengan bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan surat perintah penyidikan umum Nomor : Print-04/1..2..22/Fd.1/10/2023 tanggal 24 Oktober 2023. Bahwa selanjutnya dari hasil penyidikan umum tersebut di keluarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP-113/1..2..22/Fd.1/12/2023 Tanggal 11 Desember 2023 atas nama tersangka OH. TAP-114/1..2..22/Fd.1/12/2023 Tanggal 11 Desember 2023 atas nama tersangga MM. Bahwa surat perintah penyidikan khusus Nomor : Print-06/1..22/Fd.1/12/2023 Tanggal 11 Desember 2023 atas nama tersangka MM.

Setelah proses pemeriksaan selesai, diputuskan bahwa tersangka OH dan MM akan ditahan dirumah tahanan negara (Rutan) lapas kelas IIB gunungsitoli sejak tanggal 11 Desember 2023 sampai 30 Desember 2023.

Dalam proses penahanan tersebut, tersangka OH dan MM didampingin oleh tim penyidik kejari gunungsitoli dan tim intelijen kejari gunungsitoli.

“Tim penyidik dan Tim intelijen kita mengawal tersangka OH dan MM menuju Rutan lapas IIB gunungsitoli, tempat penahanan yang telah ditetapkan” Kata kepala kejaksaan negeri (kejari) gunungsitoli.

Tersangka OH dan MM pasal-pasal hukum terkait tindak pidana korupsi. Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka yaitu : – perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa. – UU Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi. – peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia. Pasal yang disangkakan pasal 2 ayat (1) Subs. Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Fakta hukum pada penyidikan ditemukan oleh penyidik sebagai berikut kekurangan mutu pekerjaan manipulasi Data.

Dugaan korupsi Negara sementara sebanyak Rp. 303.00.000, sambil menunggu perhitungan kerugian Negara dari Auditor. Perkara ini menjadi perhatian penting karena melibatkan dugaan korupsi dalam pengadaan alat permainan edukasi di seluruh pembangunan kabupaten Nias Barat.

Pihak berwewenang akan terus melakukan penyidikan dan proses hukum yang adil untuk mengucapkan kebenaran dibalik kasus ini. Seperti diketahui, dalam kasus ini melibatkan 2 orang tersangka.

Diketahui inisial OH selaku PPK pada pelaksanaan pembangunan tersebut dan inisial MM adalah rekananKedua tersangka itu sedang berada di tahanan kejaksaan negeri Gunungsitoli.

Duta Medan
Duta Medanhttps://dutamedan.com
Duta Media Informasi Online Teraktual-Terupdate-Tercepat Mengulas Tentang Berita Terkini Berisikan Kabar Seputar Identitas Nasional Indonesia. Talent in Medan City Support by GoogleNews

Berita Terbaru

Sumatera Terkini