Jumat, Februari 13, 2026

Komika Aulia Rakhman Tersangka Penistaan Agama

Share

BANDARLAMPUNG, DUTAMEDAN.COM – Polda Lampung tetapkan komika Aulia Rakhman sebagai tersangka penistaan agama.

“Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung telah menetapkan komika berinisial AR (33) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama,” ungkap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, Minggu (10/12/23).

Kombes. Pol. Umi Fadilah Astutik menambahkan bahwa komika AR diduga telah melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy dalam acara “Desak Anies Baswedan” beberapa waktu lalu di Kota Bandarlampung terkait nama Muhammad.

“Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, polisi menghadirkan tujuh orang saksi dan lima orang ahli dan dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama,” jelas Kabid Humas Polda Lampung.

Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Duta Medan
Duta Medanhttps://dutamedan.com
Duta Media Informasi Online Teraktual-Terupdate-Tercepat Mengulas Tentang Berita Terkini Berisikan Kabar Seputar Identitas Nasional Indonesia. Talent in Medan City Support by GoogleNews

Berita Terbaru

Sumatera Terkini