DUTAMEDAN.COM – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai, berhasil melakukan pengungkapan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar pada awal November 2023 lalu. Modus operasi yang dilakukan tersangka berinisial M alias A (32) dengan melakukan modifikasi tangki mobil penumpang merek KIA bernomor polisi BK 7148 LD, warna silver metalik.
Pantauan awak media, mobil yang digunakan tersangka untuk membeli BBM bersubsidi jenis Solar ini sejatinya untuk mengangkut penumpang. Namun kursi atau jok penumpang pada mobil tersebut dibuka dan dilakukan modifikasi menjadi sebuah tangki minyak berbahan besi.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Zuhatta Mahadi menjelaskan, tersangka melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan membelinya pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar pada beberapa titik di Kota Binjai. Pengungkapan yang dilakukan ini atas informasi dari masyarakat dan kemudian dilakukan penyelidikan.
“Tersangka diamankan ketika sedang beristirahat di sebuah warung daerah Binjai Utara,” ujar Zuhatta, Minggu (10/12).
Dirinya juga menegaskan, tersangka tidak melakukan perlawanan saat diamankan anggota Unit III/Tipidter Polres Binjai. Ia juga membenarkan jika tangki mobil yang dibawa tersangka untuk membeli BBM bersubsidi telah dimodifikasi.
“Di dalam mobil ada tangki tambahan yang terbuat dari plat besi berbentuk kotak yang terhubung dengan mesin pompa minyak melalui selang. Tangki tambahan ini sudah berisikan 667 liter solar,” tegas AKP Zuhatta Mahadi.
Kasat Reskrim Polres Binjai ini juga mengatakan, jika dilhat dari bentuknya, diperkirakan tangki modifikasi ini dapat menampung seribuan liter BBM bersubsidi jenis Solar.
Bahkan pada saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku membeli Solar dari beberapa SPBU secara berulang demi mencari keuntungan.
“Atas pengakuannya, tersangka kemudian dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ucap Kasat Reskrim Polres Binjai.
Diakui AKP Zuhatta, Penyidik Unit Tipidter juga telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Binjai. Hal ini dilakukan agar tersangka segera diadili di Pengadilan Negeri Binjai.
“Pelaku saat ini ditahan dan berkas perkara sudah dikirimkan kepada Kejari Binjai. Saat ini kami menunggu petunjuk dari jaksa apakah berkas dikembalikan atau dilanjutkan dengan melakukan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti,” pungkasnya.
Selain mobil dengan tangki yang sudah dimodifikasi berisikan 667 liter BBM bersubsidi jenis Solar, penyidik juga menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp. 4,4 juta, 1 STNK mobil, 2 kunci mobil merk Mitsubishi dan 1 HP merk Realme C11 yang berisikan foto barcode pembelian Solar bersubsidi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas sebagaimana diubah dalam pasal 40 UU No 6/2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah No 2/2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 KUHPidana.