Tanjungpinang, DUTAMEDAN.COM – Sungguh parah kelakuan seorang wanita yang menjabat di Lapas Tanjungpinang, dia nekat jualan sabu bersama anaknya.
Akibat ulahnya tersebut, pejabat yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ini, ditangkap Satreskoba Polresta Tanjungpinang.
Dari hasil pemeriksaan, pejabat berinisial ES (50) tersebut, menduduki jabatan sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Lapas Tanjungpinang. Dia bersama anaknya kedapatan menjual sabu, dengan barang bukti 4 gram sabu.
Saat diperiksa polisi ES mengaku mendapatkan sabu seberat 4 gram tersebut, dari narapidana (Napi) yang menghuni Lapas Tanjungpinang. Dari pengakuan ES, sering mendapatkan sabu dari napi tersebut secara gratis.
ES nekat menjual sabu yang didapatkan dari napi secara gratis tersebut, bersama anaknya berinisial RK. Terungkapnya kasus peredaran sabu ini, berawal dari penangkapan RK di parkir Bintan Mall Jalan Pos Tanjungpinang.
Saat ditangkap, RK kedapatan membawa sabu yang diduga hendak dijual kepada pembelinya. Kasatreskoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi mengungkapkan, usai menangkap RK langsung dilakukan pengembangan penyelidikan, dan berhasil menangkap ES.
Usai menangkap RK, polisi mendatangi rumah ES di Komplkes Mutiara Vila Jalan Raja Haji Fisabilillah. Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan dan menyita sabu seberat 3,9 gram.
ES sempat berupaya membuang sabu tersebut lewat klosed, namun berhasil digagalkan.
“Awalnya dilakukan penangkapan terhadap RK. Kemudian dari keterangan RK, barulah terungkap sabu tersebut didapatkan dari ibunya yang ternyata seorang ASN dan merupakan pejabat di Lapas Tanjungpinang,” tutur Arsyad.
Dalam pemeriksaan, ES mengaku, setelah mendapatkan sabu dari napi di Lapas Tanjungpinang secara gratis, lalu memberikan sabu tersebut kepada anaknya, RK untuk dikonsumsi dan sebagian lagi dijual.
Arsyad menyebut, dari hasil tes urine diketahui ASN pejabat di Lapas Tanjungpinang tersebut positif mengkonsumsi sabu. Kini ibu dan anak tersebut ditahan di Polresta Tanjungpinang, untuk kepentingan penyelidikan.
Sumber : Sindonews.com