DUTAMEDAN.COM, MEDAN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) bekerja sama dengan Masyarakat Peduli Disabilitas Indonesia (MPDI) sukses mengadakan sesi edukasi perpajakan di Aula Istana Maimun Kanwil DJP Sumut I pada Selasa, 5 Desember.
Acara ini dihadiri oleh 35 peserta penyandang disabilitas yang mendapatkan sosialisasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan. Inisiatif ini diadakan sebagai bagian dari peringatan Hari Disabilitas Internasional yang jatuh pada tanggal 3 Desember setiap tahun.
Lusi Yuliani, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Sumut I, menjelaskan bahwa kegiatan edukasi pajak merupakan sarana penting untuk meningkatkan kesadaran akan peran pajak dalam pembangunan nasional.
“Penerimaan pajak mencakup 82% dari total penerimaan negara, yakni sekitar Rp2.021,2 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023,” ungkap Lusi Yuliani.
Dia juga menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang terlibat, terutama peserta disabilitas yang antusias. “Kami berterima kasih atas partisipasi dan kerja samanya,” ujarnya.
Edukasi perpajakan melibatkan pemaparan siklus perpajakan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sumut I, Nazri Safitry Nazar. Kegiatan ditutup dengan kuis pajak dan diskusi bersama peserta disabilitas.
Ketua MPDI, Henri, berharap kegiatan edukasi perpajakan dapat berlanjut untuk memberi pemahaman kepada teman-teman disabilitas tentang hak dan kewajiban perpajakan.
Henri juga mengapresiasi Kanwil DJP Sumut I atas kesempatan yang diberikan kepada peserta disabilitas.