Sergai, DUTAMEDAN.COM – Kepolisian Polres Sergai bersama Kejaksaan Negeri Sergai yang diwakili oleh Jhordy Nainggolan, Wira Siregar dan Kasubsi Intel Hafiz Ritonga selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan di halaman Sat Reskrim Polres Sergai, (Rabu, 06/12/2023).
Adapun kasus pembunuhan ini terjadi pada Kamis 2/11/2023 yang lalu di Gang Jawa Dusun I Desa Pematang Kuala Kecamatan Teluk Mengkudu yang dilakukan tersangka ZE (27) kepada korban PN (56) yang tak lain adalah paman tersangka sendiri, yang mana pelaku merasa sakit hati atas perlakuan korban yang telah melakukan tindakan tidak senonoh sebelumnya kepada korban.
Rekonstruksi pembunuhan ini dilakukan guna melengkapi berkas penyidik kepada Kejaksaan Negeri Sergai yang mana dalam rekonstruksi ini melakukan sepuluh adegan hingga korban diamankan oleh warga dan diserahkan ke Polsek Teluk Mengkudu Polres Sergai.
Kasat Reskrim Polres Sergai Akp John Harto Panjaitan didampingi KBO Reskrim Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk, Kanit Pidum I Ipda Sakban Hasibuan dan penyidik Bripka Riki Gustiawan menyampaikan,
“Adapun kegiatan rekonstruksi ini ialah bagian dari penyidikan Kepolisian Polres Sergai untuk dapat melihat kasus ini menjadi terang benderang, sehingga dapat kita majukan ke persidangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sergai,” tutur Kasat Reskrim Polres Sergai.
Selanjutnya Kasat Reskrim menjelaskan terkait pasal yang disangkakan kepada tersangka,
“Untuk kasus ini tersangka kita persangkakan pasal 340 subs pasal 338 lebih ke subs 353 ayat (3) KUHPidana yang mana pelaku melakukan penganiayaan yang direncanakan menyebabkan kematian dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup,” ungkapnya.
Sumber : tribunnews.com