Home index KPU Larang Unggah Konten Pencoblosan Surat Suara

KPU Larang Unggah Konten Pencoblosan Surat Suara

0
#alt_tag

JAKARTA, DUTAMEDAN.COM – Komisi Pemilihan Umum meminta para pemegang hak suara tak mendokumentasikan kegiatan memilih atau pencoblosan kertas suara pada Pemilu 2024. Hal ini disampaikan usai video seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) di Taiwan viral saat membuka surat suara yang diterima dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) melalui pos.

“Pemilu kita itu azasnya rahasia,” kata Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, Selasa (26/12). “Setiap pemilih dilarang mendokumentasikan dan mempublikasikan pilihannya.”

Video TKI tersebut menjadi polemik karena para pemilih di luar negeri seharusnya belum menerima surat suara. Berdasarkan PKPU nomor 25 tahun 2023, PPLN seharusnya baru mengirimkan surat suara via pos pada 2-11 Januari 2024.

Para pemilih di luar negeri kemudian punya waktu untuk mengirimkan kembali surat suara yang telah dicoblos kepada PPLN maksimal 15 Februari 2024.

“Harap dipatuhi agar pemilu kita berjalan sesuai azas,” kata Hasyim.

KPU pun menetapkan ribuan kertas suara yang telah dikirimkan PPLN Taipei kepada pemilih berstatus rusak atau tak akan diperhitungkan dalam proses rekapitulasi hasil Pemilu 2024. PPLN Taipei pun akan mendapatkan sanksi administratif karena tak cermat.

“KPU menyampaikan kepada 128 PPLN peringatan untuk menjalankan aturan,” ujar Hasyim. “Terhadap situasi lokal, lapor dulu ke KPU. Jangan ambil keputusan sendiri.” (wol/bloomberg/pel/d1)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version