Home Berita Sumatera Utara Jika Benar Tindakan Kades Jambur Baru Kec. Batang Natal, Tindakan Itu Tergolong...

Jika Benar Tindakan Kades Jambur Baru Kec. Batang Natal, Tindakan Itu Tergolong Moral Azard

0
Jika Benar Tindakan Kades Jambur Baru Kec.Batang Natal, Tindakan Itu Tergolong Moral Azard

JAKARTA, DUTAMEDAN.COM – Pengacara nasional asal Mandailing Natal, H. Mohd. Amin Nasution, SH, MH, menyoroti dugaan tindakan Kepala Desa (Kades) Jambur Baru, Kecamatan Batang Natal, yang disebut merusak jalan desa. Ia menilai, jika benar tindakan tersebut dilakukan untuk kepentingan pencairan Dana Desa APBDes 2024/2025, maka hal itu berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan desa.

Pernyataan tersebut disampaikan Mohd. Amin Nasution saat dihubungi wartawan dari Kota Panyabungan melalui WhatsApp, Jumat (3/4/2026). Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak sistem pemerintahan desa secara keseluruhan.

”Maka tindakan itu tergolong MORAL HAZARD yang sangat merusak tatanan sistem pemerintahan desa terutama tata kelola pemerintahan desa,” Ujar Advocat Nasional asal Mandailing Natal, H.Mod.Amin Nasution,SH.MH, Jumat (03/04) Via WhatsApp ketika dihubungi Wartawan dari Kota Panyabungan.

Dinilai Bertentangan dengan Tujuan Pembangunan Desa

Menurutnya, dalam Undang-Undang tentang desa telah ditegaskan bahwa pemerintah desa wajib meningkatkan fasilitas dan infrastruktur guna mendorong kesejahteraan masyarakat. Infrastruktur seperti jalan desa seharusnya dijaga dan ditingkatkan kualitasnya, bukan justru dirusak.

Ia menilai, tindakan yang bertolak belakang dengan tujuan tersebut dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa, sekaligus menghambat upaya pembangunan yang seharusnya berjalan berkelanjutan.

” bukan sebaliknya, merusak yang sudah ada, apabila fasilitas jalan yang dirusak itu berasal dari Dana Desa, bisa kena pidana itu,” Ujar Mohd.Amin Nasution Alumni SMAN 1 Panyabungan itu yg juga Direktur LBH Al- Amin Madina itu.

Soroti Motif dan Dampak bagi Masyarakat

Lebih lanjut, Mohd. Amin menilai bahwa tindakan semacam ini mencerminkan cara pandang yang sempit dalam mengelola pemerintahan desa. Ia menilai orientasi kebijakan yang hanya berfokus pada kepentingan tertentu atau vested interest dapat berdampak negatif terhadap kemajuan desa.

Menurutnya, kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan masyarakat berpotensi memperlambat pembangunan serta menurunkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.

” dan oknum- oknum seperti ini bisa dikualifikasikan sebagai penghambat pembangunan dan kemajuan masyarakat desa,” Ujar Pengacara yang berkifrah di tingkat Nasional itu.

Penutup

Kasus dugaan perusakan infrastruktur desa ini menjadi perhatian publik, terutama terkait pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Diharapkan, seluruh pihak terkait dapat mengedepankan kepentingan masyarakat serta menjaga fasilitas yang telah dibangun agar memberikan manfaat maksimal bagi warga desa. (Red/01)

Exit mobile version