DUTAMEDAN.COM, Labuhanbatu – Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika berinisial EPH alias Lomo, warga Dusun Cinta Makmur ll Desa Perbaungan Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu ditangkap Polisi.
Informasi yang didapat dari pihak kepolisian menyebutkan, aksi pria 41 tahun yang tergolong licin dalam berbisnis barang haram itu tidak berkutik setelah diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba pada Jumat 15 Desember 2023 lalu dilingkungan tempatnya bermukim beserta Puluhan gram barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
“Benar, pelaku EPH alias Lomo yang lama menjadi target berhasil diringkus Satresnarkoba dilingkungan tempat tinggalnya tanpa ada perlawanan berserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 48,40 gram,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK., MH melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, SH kepada wartawan, Kamis ( 21/12/2003 ) diruang kerjanya.
Parlando menjelaskan, penangkapan pelaku pada 15 Desember 2023 lalu, telah lama menjadi target oprasi (TO), hal itu dikarenakan namanya telah ‘harum’ sebagai pengedar dikalangan pengguna narkoba itu diringkus sekira pukul 00.10. WIB ketika menunggu pelanggan didepan rumahnya.
“Tim yang telah melakukan under cover buy di lokasi tersebut, melihat target keluar dari rumahnya sekira pukul.00.10. Wib yang disinyalir menunggu pembeli langsung menyergap pelaku tanpa perlawanan, dan saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan sejumlah barang bukti narkoba,” paparnya.
Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil disita petugas ketika dilakukan penggeledahan terhadap pelaku EPH alias Lomo berupa, narkotika jenis sabu seberat 48,40 gram ,1 bungkus plastik klip kosong, 1 unit timbangan elektrik kecil, 3 buah sekop, 1 unit hand phone nokia kecil, 1 helai tisu warna putih, 1 bungkus kertas rokok gudang garam, 1 bungkus plastik asoy warna hitam, 1 bungkus plalstik makanan merek sponge 1 bungkus plastik klip besar, dan 3 bungkus plastik klip sedang.
” Untuk proses hukum selanjutnya pelaku EPH alias Lomo dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan terhadap pelaku di kenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(AS)
The post Pelaku Pengedar Sabu Diringkus, 48,40 Gram Sabu Turut Disita Polisi first appeared on DUTAMEDAN.COM.