Blitar, DUTAMEDAN.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dalam kasus yang melibatkan seorang warga Kabupaten Tulungagung, inisial SK (52).
Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, AKP Wardi Waluyo, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa pengungkapan ini terjadi pada Minggu, 17 Desember 2023, di rumah pelaku di Kabupaten Tulungagung.
“Pelaku yang kami amankan kedapatan sedang memiliki narkotika jenis Ganja. Beliau merupakan bagian dari pengungkapan kasus ganja yang kami tangani dua bulan lalu,” ungkap AKP Wardi Waluyo pada Rabu, 20 Desember 2023.
Dari pelaku SK, disita barang bukti ganja seberat 1,15 Kg dari tempat tinggalnya.
“Pelaku mengakui baru mulai enam bulan terakhir ini mengedarkan ganja. Rencananya, barang ini akan digunakan dan didistribusikan menjelang Tahun Baru,” jelas Kasat Narkoba.
Wardi menambahkan bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus ini dengan harapan bisa mengungkap jaringan yang lebih luas.
SK akan dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
SK mengaku mengenal ganja sejak usia muda dan biasanya menggunakan ganja untuk kebutuhan pribadi.
“Dalam kasus ini, dia diberi tugas untuk membawa ganja dengan pembayaran uang muka sebesar Rp 500.000 dari total nilai ganja sekitar Rp 6 juta,” tambahnya. Dari hasil penjualan sekitar Rp 15 juta jika seluruhnya terjual secara eceran.
SK menjual ganja dalam paket kecil seharga Rp 100.000 per paket.
“Namun, dia mengakui belum pernah mendapatkan keuntungan besar dari penjualan ganja karena keuntungannya sudah digunakan untuk keperluan pribadinya,” ungkap Humas Resmi Polres Blitar Kota.(Didik)