Lubuk Pakam, DUTAMEDAN.COM – Yayasan Peduli Hak Perempuan dan Anak (YPHPA) melalui Ketua Dewan Pembina Junaidi Malik mengkritisi kurang seriusnya Pemprov Sumut menghapus 3 “dosa” besar pendidikan di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA dan SMK. Sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
“Ketidakresponsivan Pemprov Sumut terhadap regulasi ini mencerminkan kurangnya kepedulian terhadap nasib anak-anak. YPHPA mendesak Penjabat Gubernur Sumut agar segera meminta langkah konkrit kepada pemerintah kabupaten/kota untuk membentuk Satuan Tugas di 33 Kabupaten/Kota,”ujar Junaidi Malik, Rabu (20/12/23).
Menurut data yang dihimpun dari laman Kemdikbud, lanjut Junaidi Malik, belum satu pun kabupaten/kota di Sumut membentuk Satuan Tugas (satgas) sesuai dengan regulasi tersebut.
Sehingga Junaidi Malik menyatakan keprihatinannya terhadap lemahnya respons Pemprov Sumut terhadap perlindungan anak di satuan pendidikan menengah.
“Pemerintah harus bertanggungjawab menghentikan ketidakseriusan dalam melindungi anak-anak. Kekerasan dapat merusak masa depan generasi. Jika tidak diatasi, Sumatera Utara akan kehilangan generasi penerusnya,” ungkap Junaidi Malik.
Iapun menambahkan YPHPA menyoroti ketidakseriusan dalam mengatasi kekerasan yang semakin mengerikan dapat berdampak pada mental, psikologis dan karakter generasi penerus.
“Dalam konteks ini, YPHPA menekankan peran penting pemerintah, melibatkan orang tua, komite sekolah, dan masyarakat untuk tumbuh bersama mencegah kekerasan di berbagai lapisan, termasuk di sekolah, rumah, dan masyarakat,”sebutnya.
Data nasional, menurut Junaidi Malik, menunjukkan dari 38 provinsi, baru lima yang membentuk Satgas, dan dari 514 kabupaten/kota, hanya 62 daerah yang telah membentuk Satgas.
Sementara Permendikbudristek sudah berlalu 4 bulan sejak diluncurkan.
Namun kurangnya inisiatif daerah dalam memberikan perlindungan kepada anak di satuan pendidikan menimbulkan keprihatinan serius dari YPHPA. (dra/mk)