SAMARINDA, DUTAMEDAN.COM – Pemerintah Daerah se-Kalimantan Timur (Kaltim) (Provinsi/Kabupaten/Kota) sudah memberikan dukungan untuk pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 sebagaimana diperintahkan dalam Pasal 434 ayat (1) dan (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Demikian ditegaskan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Timur, Drs. H Sufian Agus, M.Si dalam konferensi pers yang dihadiri wartawan dari media cetak, online, dan RRI Samarinda di Kantor Diskominfo Kaltim, Selasa (19/12/2023).
Dukungan dari Pemda se-Kaltim itu, ungkap Sufian, yakni penugasan personil, penyediaan sarana ruangan sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan, dan PPS. Melaksanakan sosialisasi peraturan dan UU Pemilu, pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu. Dukungan kelancaran transportasi pengiriman logistik, pemantauan kelancaran penyelenggaraan Pemilu dan kegiatan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan pelaksaan Pemilu.
“Pelantikan PPK di kabupaten/kota se-Kaltim yang dilanjutkan dengan kegiatan bimbingan teknis bagi PPK juga difasilitasi Pemerintah Kabupaten/Kota,” ujarnya.
Pemprov Kaltim sendiri, lanjut Sufian, telah mendanai pembayaran asuransi (BPJS-Kesehatan dan BPJS-Ketenagakerjaan) bagi petugas penyelenggara Pemilu 2024, terhitung berlaku sejak 01 September 2023 sampai dengan 01 Mei 2024.
Petugas penyelenggara Pemilu 2024 yang sudah diasuransikan tersebut, kata Sufian, anggota PPK/PPS se-Kaltim, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota se-Kaltim, Ketua dan Anggota Panwaslu kecamatan dan kelurahan/desa se-Kaltim.
“Total penyelenggara Pemilu di bawah KPU yang diasuransikan sebanyak 3.694 orang dengan iuran sudah dibayarkan Rp622.108.373,oo dan penyelenggara Pemilu di bawah Bawaslu sebanyak 1.396 orang dengan total iuran dibayarkan Rp110.086.193,oo. Atau total keseluruhan Rp732.194.566,oo,” ungkap Sufian.
Pemprov Kaltim memberikan dukungan anggaran untuk mengasuransikan penyelenggara Pemilu 2024, dasar hukumnya adalah Inpres No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Surat KPU Kaltim No 483/SDM.03.7-SD/64/2023 tanggal 24 Juli 2023, perihal Permohonan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Penyelenggara Pemilu.
Sedangkan indikator sukses Pemilu Tahun 2024 di Kaltim, ada 4. Pertama; seluruh tahapan Pemilu berjalan lancar, aman, damai dan tertib. Kedua; partisipasi pemilih meningkat dari Pemilu sebelum.
“Pada Pileg/Pilpres 2019 partisipasi pemilih 75%, atau dibawah target Kemendagri saat itu 77,5%,” ujar Sufian.
Indikator ketiga; tidak ada konflik antar calon/tim sukses. Keempat; terpilihnya pemimpin yang amanah dan berkualitas.
“Hingga hari ini, dimana tahapan Pemilu sudah memasuki masa kampanye, kondisi di Kaltim baik dan aman,” pungkasnya.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan