MEDAN, DUTAMEDAN.COM – Dua terdakwa kurir 135 kilogram (Kg) ganja memvonis hukuman selama seumur hidup pidana penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pada persidangan yang berlangsung secara virtual di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/12).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wildan dan Supriadi oleh karenanya dengan hukuman pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Fahren.
Dalam persidangan yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Arwan Anggara (berkas terpisah) yang merupakan rekan kedua terdakwa dengan hukuman pidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Putusan hukum terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan yang sebelumnya menuntut terdakwa Supriadi, Wildan dan Arwanda Anggara dengan hukuman mati.
Usai membacakan vonis hukuman tersebut, Ketua majelis hakim Fahren memberikan waktu kepada para terdakwa dan kuasa hukumnya melakukan upaya hukum selanjutnya. Para terdakwa maupun kuasa hukum sepakat menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan disebutkan, pada Jumat 26 Mei 2023, Wildan bertemu dengan Ali (Lidik) di Kecamatan Piding Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Ali menawarkan pekerja untuk mengantarkan ganja dengan upah Rp30 juta untuk diserahkan kepada Alfi (lidik).
Kemudian felix mengatakan dua terdakwa dari Aceh tersebut bertemu Arwandan dan Alfi menuju gudang di Jalan Tanjung Sari Medan Sunggal untuk diberikan dengan berat keseluruhan 135 Kg.
Mendapatkan informasi dari masyarakat petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penggerebekan di tempat lokasi. Hasil penangkapan tersebut, Alfi melarikan diri saat petugas polisi melakukan penangkapan, sementara tiga terdakwa diamankan beserta barang bukti yang didapat seberat 135 Kg.(BG/MED)