Jumat, April 25, 2025
34.1 C
Medan

Pemuda Aceh Refomasi Ajak Masyarakat Laporkan Pelaku Politik Uang Kepada Penegak Hukum

DUTAMEDAN.COM, BANDA ACEH – Setiap kali mendekati pemilu, para calon kepala daerah atau anggota legislatif mengumbar janji manis kepada masyarakat. Tidak jarang juga sebagian dari mereka menebar amplop berisikan uang atau bingkisan sembako. Secara sadar mereka telah melakukan politik uang, sebuah praktik koruptif yang akan menuntun ke berbagai jenis korupsi lainnya.

Ketua Pemuda Aceh Refomasi (PAR), Muhammad Farras mengajak masyarakat untuk dapat menghindari politik uang dalam proses Pemilu baik Pileg, Pilpres, dan Pilkada, dan melaporkan pelakunya pada Penegak Hukum. Menurutnya Politik uang akan merugikan masyarakat dalam kurun waktu panjang dan juga merupakan pelanggaran yang ada sanksi dalam peraturan perundang-undangan. Ia menghimbau masyarakat agar memonitor permainan politik uang jika dilakukan oleh peserta pemilu dan melaporkannya kepada pihak berwenang. “Masyarakat harus memilih sesuai nurani, tidak boleh terpengaruh dengan money politik,” ujarnya.

Politik uang (money politic) adalah sebuah upaya memengaruhi pilihan pemilih (voters) atau penyelenggara pemilu dengan imbalan materi atau yang lainnya. Dari pemahaman tersebut, politik uang adalah salah satu bentuk suap. Praktik ini dikhawatirkan akam memunculkan para pemimpin yang hanya peduli kepentingan pribadi dan golongan, bukan masyarakat yang memilihnya. Dia merasa berkewajiban mencari keuntungan dari jabatannya, salah satunya untuk mengembalikan modal yang keluar dalam kampanye.

Ia menjelaskan bahwa politik uang itu ada sanksi pidana yang dibedakan menjadi tiga kelompok. Pasal 523 ayat 1 menyebutkan,  “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta”.

Kemudian Pasal 523 ayat 2 mengatur terhadap setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung disanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 4  tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

Sedangkan Pasal 523 ayat 3 menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta”.

Menurutnya Fenomena politik uang menjadi ancaman serius menjelang pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. “Kami atas nama Pemuda Aceh Reformasi menghibau masyarakat untuk menghilangkan politik uang melalui program ‘Hajar Serangan Fajar’, melaporkan pelakunya pada penegak hukum, dan ikut serta mengawal Pemilu,” ujar Farras.

Ia menambahkan Apabila masyarakat membiarkan politik uang, maka perilaku tersebut dapat menjadi bumerang bagi para calon kepala daerah serta wakil rakyat, Sebab ongkos demokrasi menjadi sangat mahal dan memicu kepala daerah dan wakil rakyat melakukan tindak pidana korupsi. “Menjelang pencoblosan banyak orang yang berbagi rezeki. Kami mendorong nanti ketika pemilu tolong hindarkan diri dari perbuatan untuk menerima sesuatu dari calon,” ujar Farras. Ketua PAR juga menghimbau kepada Bawaslu dan Aparat Penegak Hukum bersama sama mencegah dan menindak kecurangan yang terjadi pada pemilu mendatang.

The post Pemuda Aceh Refomasi Ajak Masyarakat Laporkan Pelaku Politik Uang Kepada Penegak Hukum appeared first on DUTAMEDAN.COM.

SUMATERA UTARA

Safari Ramadhan di Masjid Istiqomah, Wali Kota Wesly Silalahi Serahkan Bantuan dan Pesan Toleransi

DUTAMEDAN.COM, SIANTAR - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH...

Herlina Hadiri Rapat Program Kerja TPAKD Kota Pematangsiantar Tahun 2025

PEMATANGSIANTAR, DUTAMEDAN.COM - Program kerja Tm Percepatan Akses Keuangan Daerah...

Borneo Cross Border Cycling Tour Pererat Hubungan RI-Malaysia

DUTAMEDAN.COM, PONTIANAK - Sebanyak 69 peserta Borneo Cross Border...

Sat Binmas Polres Tebingtinggi Cooling System, Wujudkan Kamtibmas Yang Aman

TEBINGTINGGI, DUTAMEDAN.COM - Dalam rangka mewujudkan Kamtibmas yang aman...

Polres Simalungun Mendadak Tes Urine 76 Orang Personel, Ini Hasilnya

Simalungun, DUTAMEDAN.COM - Dalam upaya menjaga profesionalisme dan integritas...

BERITA POPULER

Wabup Dahlan Hadiri Reakreditasi PKM Woha

DUTAMEDAN.COM, Kabupaten Bima - Kegiatan reakreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat...

Sepakati Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Pj Gubernur Harap Pembangunan Sumut Semakin Cepat

MEDAN, DUTAMEDAN.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut)...

Kapolres Turun Tangan Tangani Longsor di Kabupaten Simalungun

Simalungun, DUTAMEDAN.COM – Upaya penanganan darurat bencana alam tanah...

Bupati Tapsel Santuni Anak Berkebutuhan Khusus di Desa Sorik

TAPSEL, DUTAMEDAN.COM - Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Dolly Pasaribu...

Operasi Mantap Brata Toba 2023-2024, Tim Itwasum Polri Kunjungi Polrestabes Medan

DUTAMEDAN.COM, MEDAN - Tim Itwasum Polri, mengunjungi Polrestabes Medan,...

Desa Ladang Rimba Trumon Daerah Terparah Bencana 2023

Desa Ladang Rimba Trumon Daerah Terparah Bencana 2023 DUTA MEDAN ACEH...

Penutupan MTQ Desa Bulu Cina Wujudkan Generasi Cinta Al-Qur’an

DELISERDANG, DUTAMEDAN.COM - Acara penutupan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ)...

Ulama di Banten Deklarasi Menangkan Prabowo-Gibran Di Pilpres 2024

PANDEGLANG, DUTAMEDAN.COM - Ratusan ulama dan kyai di Banten...

BERITA TERBARU

KATEGORI TERBAIK

Aceh Terkini (24)Asahan Terkini (17)Bali Terkini (27)Balige Terkini (4)Bandar Lampung Terkini (3)Bandung Terkini (5)Bangka Belitung Terkini (1)Banten Terkini (14)Batam Terkini (4)Batu Bara Terkini (11)Belawan Terkini (6)Bengkalis Terkini (2)Berita Aceh (20)Berita Asahan (12)Berita Bali (18)Berita Bandar Lampung (5)Berita Bandung (3)Berita Bangka Belitung (1)Berita Banten (11)Berita Batam (2)Berita Batu Bara (8)Berita Belawan (3)Berita Bengkulu (0)Berita Binjai (38)Berita Dairi (4)Berita Deli Serdang (44)Berita Dolok Sanggul (0)Berita Gunung Sitoli (4)Berita Humbang Hasundutan (2)Berita Jakarta (61)Berita Jawa Barat (11)Berita Jawa Tengah (4)Berita Jawa Timur (44)Berita Kalimantan Barat (6)Berita Kalimantan Selatan (7)Berita Kalimantan Tengah (42)Berita Kalimantan Timur (3)Berita Kalimantan Utara (3)Berita Karo (6)Berita Kisaran (1)Berita Labuhanbatu (4)Berita Labuhanbatu Selatan (4)Berita Labuhanbatu Utara (6)Berita Lampung (8)Berita Lampung Barat (3)Berita Langkat (12)Berita Lubuk Pakam (3)Berita Maluku (4)Berita Mandailing Natal (2)Berita Medan (99)Berita Metro (1)Berita Nias Barat (6)Berita Nias Selatan (3)Berita Nias Utara (1)Berita Nusa Tenggara Barat (1)Berita Nusa Tenggara Timur (1)Berita Ogan Komering Ilir (1)Berita Padang (4)Berita Padang Lawas Utara (1)Berita Padangsidimpuan (9)Berita Pakpak Bharat (4)Berita Palembang (1)Berita Palu (1)Berita Panyabungan (0)Berita Papua Barat (1)Berita Parapat (1)Berita Pekanbaru (2)Berita Pematang Siantar (2)Berita Pematangsiantar (2)Berita Riau (4)Berita Samarinda (1)Berita Samosir (10)Berita Serdang Bedagai (5)Berita Sibolga (4)Berita Simalungun (16)Berita Stabat (6)Berita Sulawesi Selatan (1)Berita Sulawesi Tengah (1)Berita Sulawesi Utara (4)Berita Sumatera Barat (4)Berita Sumatera Selatan (9)Berita Sumatera Utara (62)Berita Sumatera Utara (85)Berita Tanjung Balai (11)Berita Tanjung Morawa (1)Berita Tanjungbalai (10)Berita Tapanuli Selatan (0)Berita Tapanuli Tengah (2)