Pangkalan Bun, DUTAMEDAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan terkait kampanye untuk pemilu 2024. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, masa kampanye Pemilu dimulai sejak Tanggal 28 November 2023 – 10 Februari 2024. Tepatnya 3 hari sebelum pemungutan suara yang jatuh pada Tanggal 14 Februari 2024.
Kampanye Pemilu yang biasa disebut dengan Kampanye merupakan kegiatan dari para peserta pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan citra diri dari peserta pemilu.
Memasuki masa kampanye ini Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan Nomor Urut 15 yang dinahkodai oleh Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umumnya meminta kepada semua Calegnya baik itu DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten untuk melakukan pengenalan dengan cara door to door sehingga bisa langsung mendengarkan aspirasi masyarakat dan konstituen sebagai pilar utama partai politik. Selain itu kegiatan bisa ditambahkan dengan pemasangan alat peraga kampanye di daerah pemilihannya (Dapil) sehingga lebih memahami wilayahnya.
Hal ini lah yang menjadi acuan bagi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Kotawaringin Barat (KOBAR) Syahrudin bersama Para Caleg DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat Daerah Pemilihan (Dapil) 4 yang meliputi Kecamatan Kumai menggelar kampanye di salah satu Desa di Kecamatan Kumai yaitu Desa Kubu, pada hari Sabtu (16/12/2023) Pukul: 19.30 – 22.00 WIB.
Kegiatan Kampanye yang dilaksanakan di kediaman Ketua Dewan Pengurus Cabang(DPC) PSI Kecamatan Kumai Iskarudin berlangsung dengan penuh rasa kekeluargaan. Ini dapat dilihat dengan membaurnya para Caleg dan Konstituen pada acara tersebut.
Dalam sambutannya Ketua DPD PSI KOBAR Syahrudin menyampaikan ” Acara malam ini merupakan rangkaian kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Partai Solidaritas Indonesia KOBAR untuk memperkenalkan lebih dekat para Caleg Kami yang pada khususnya di Dapil 4 KOBAR meliputi Kecamatan Kumai untuk lebih dekat dengan masyarakat dan lebih mengenal wilayahnya sesuai arahan dari Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. Selain itu kami mengharapkan kepada masyarakat yang hadir pada malam hari ini untuk mendukung Caleg kami agar dapat lolos di parlemen sehingga bisa mengawal aspirasi masyarakat ” ungkap Syahrudin.
Setelah itu Ketua DPD PSI KOBAR memperkenalkan 4 Caleg dari Dapil 4 KOBAR dan 1 orang caleg DPRD Provinsi yang menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang. Para Caleg tersebut adalah :
1. Iskarudin,
2. Sri Murtini,
3. Aslani,
4. Desy Liani,
Dan Caleg DPRD Provinsi Lorensia. Yang selanjutnya para caleg diperkenankan untuk memperkenalkan diri dan menyampaikan sambutan serta visi, misi maupun program nya langsung kepada masyarakat.
Berdasarkan pantauan langsung Tim DUTAMEDAN.COM KOBAR dilapangan, dalam kegiatan ini dihadiri oleh: Ketua DPD PSI KOBAR, Ketua DPC PSI Kecamatan Pangkalan Lada, Ketua DPC PSI Kecamatan Kumai beserta anggota,simpatisan dan pendukungnya, Tim Bawaslu dan Panwaslu kecamatan Kumai, Para Tokoh Pemuda,Tokoh Agama, dan para Tokoh Masyarakat Desa Kubu, dengan Pengamanan dari Polsek Kumai dan Polres Kobar.
Nampak antusias warga masyarakat Desa Kubu menghadiri kegiatan kampanye ini, terlihat kurang lebih ada 200 orang yang hadir dalam acara tersebut. Suasanapun terlihat lebih bersemangat mana kala MC acara Fitri Boga Artanti memandu acara dan meminta kepada seluruh orang menyorakkan yel-yel dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
” PSI 2024,,, Menang,menang,menang, P,,S,,I,,,2024, Menang,menang,menang, PSI,,,2024,,, Menang, menang,menang” semua orang pun bertepuk tangan dengan meriah dan penuh semangat.
Acara ini pun ditutup dengan Foto bersama Para Caleg dan Konstituen yang dilanjutkan dengan acara hiburan yaitu bernyanyi dan menari bersama membaur dalam Kebhinekaan Tunggal Ika.
Seperti yang kita ketahui bersama, metode yang dapat dilakukan pada masa kampanye terdapat pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 26 ayat 1 diantaranya yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring, selain itu rapat umum, debat pasangan calon,dan kegiatan lainnya yang tidak melanggar larangan kampanye. ( SBN )