Kamis, Desember 12, 2024
31 C
Medan

JAM Pidum Setujui 5 Perkara dari Kejati Sumut Dihentikan Penuntutannya dengan Humanis

MEDAN, DUTAMEDAN.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali melakukan penghentian penuntutan 5 perkara tindak pidana umum setelah sebelumnya dilakukan ekspose oleh Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Aspidum Luhur Istighfar, SH,M.Hum didampingi Koordinator dan Kasi pada Aspidum Kejati Sumut, Kamis (14/12/2023) dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.

Ekspose perkara diterima oleh JAM Pidum Dr Fadil Zumhana melalui Direktur Kamnegtibum Agus Sahat Sampe Tua, SH,MH didampingi Kasubdit Pratut Dir. TPUL Jampidum Dr. Syahrul Juaksha Subuki, SH,MH dan sesi kedua diterima oleh Plh Direktur TP Oharda Sofyan Sele, SH. MH beserta para Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH perkara yang diajukan dan disetujui dihentikan penuntutannya berdasarkan penerapan Perja No. 15 Tahun 2020 adalah perkara dari Kejari Simalungun dengan tersangka Christina NY Siregar melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana, Kejari Serdang Bedagai atas nama tersangka Nadia Andjelita Pasal 480 ayat (1) KUHP, Kejari Tebing Tinggi atas nama tersangka Roy Rogerst Raja Guk Guk Alias Roy melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4 dan 5 KUH Pidana.

“Untuk Kejari Langkat dengan tersangka Josua Septian Siboro Alias Josua melanggar Pasal 111 Subs Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Ke-1 KUHP atau Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP dan dari Kejari Asahan atas nama tersangka Renaldy melanggar Pasal 107 huruf d UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 KUHPidana. Kedua tersangka ini melakukan pencurian kepala sawit milik perkebunan,” paparnya.

Lima perkara ini, kata Yos disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan pertimbangan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun penjara.

“Antara tersangka dan korban sudah saling memaafkan dan tidak ada dendam di kemudian hari, permohonan maaf tersangka kepada korban telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula,” kata Yos A Tarigan.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan bahwa proses penghentian penuntutan berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020 ini telah mengikuti beberapa tahapan dan proses perdamaian disaksikan oleh keluarga dari kedua belah pihak, tokoh masyarakat, penyidik dan tim JPU yang menangani perkaranya.(Gus)

Editor:AS

The post JAM Pidum Setujui 5 Perkara dari Kejati Sumut Dihentikan Penuntutannya dengan Humanis appeared first on DUTAMEDAN.COM.

- Advertisement -

SUMATERA UTARA

UKM Karate UMSU Raih 8 Medali Kejuaraan Selangor Shukaido Di Malaysiaac

MEDAN, DUTAMEDAN.COM - Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Karate Universitas...

Expo Produk Inovatif dan Bazar Semarakkan Wisuda UMA

MEDAN, DUTAMEDAN.COM - Sebanyak 1.498 lulusan Universitas Medan Area...

Terkait Musibah Banjir, Wakil Ketua DPRD Medan Berkunjung ke DPR RI

Medan, DUTAMEDAN.COM - Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Zulkarnaen...

Penyambutan Meriah Pangdam I/BB: TNI-Polri Perkuat Sinergi di Sumut

DUTAMEDAN.COM, Deli Serdang - Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu...

Pj Gubernur Agus Fatoni dan Forkopimda Sumut Lepas Personel Pengamanan TPS

DUTAMEDAN.COM, Medan - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut)...

Topics

Kepedulian Babinsa Wringinanom Bantu Perbaikan Atap Sekolah Yang Rusak

DUTAMEDAN.COM, Gresik, Jatim - Kopka Hariono Babinsa Koramil 0817/02...

Bantu Masyarakat, 827 KPM di Desa Cirinten Terima Bantuan Sosial

DUTAMEDAN.COM, Lebak Banten - Sebanyak 827 KPM di Desa...

Polri Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Salurkan Pupuk ke KWT Desa Kepel

DUTAMEDAN.COM, CIAMIS - Dalam upaya mendukung program pemerintah dalam...

Kapuskes TNI Pimpin Syukuran HUT ke-56 Puskes TNI

DUTAMEDAN.COM, Jatim - Kapuskes TNI Mayjen TNI Dr. dr....

Mempererat Silahturahmi,Babinsa Melaksanakan Bakti Sosial

Aceh Tengah, DUTAMEDAN.COM - Babinsa Koramil 06/Jagong Serka Bambang melaksanakan...

Prajurit Petarung Yonmarhanlan l Berlatih Menembak Bersama Prajurit Lantamal I

Medan, DUTAMEDAN.COM - TNI AL, Dispen Kormar, Pasmar 1...

Related Articles