Home Aceh Hakim Tipikor Banda Aceh Vonis Bebas Pimpinan KJPP Perkara Korupsi TPA Sabang

Hakim Tipikor Banda Aceh Vonis Bebas Pimpinan KJPP Perkara Korupsi TPA Sabang

0
#alt_tag

BANDA ACEH, DUTAMEDAN.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Pimpinan Cabang KJPP Dasa’at Yudhistira dan Rekan cabang Medan, Dodi Anshari kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Penampungan Akhir (TPA), Lhok Batee, Sabang, Tahun Anggaran 2020.

Dodi Anshari dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana pada dakwaan primer maupun dakwaan subsider penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan korupsi dan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU,” kata Majelis Hakim T Syarafi di PN Banda Aceh, Kamis (14/12/2023).

Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dalam tahanan kota, serta memulihkan semua hak terdakwa baik kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa memiliki iktikad yang baik dalam melaksanakan kewenangan dan menentukan harga yang patut dan wajar, serta dianggap telah berkompeten menentukan harga tanah dengan turun dengan pemerintah dan melakukan audiensi dengan perangkat desa.

Menanggapi putusan itu, Kejari Sabang Reprisal Mody menyatakan sikap pikir-pikir terlebih dahulu.

Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan. Terdakwa juga dibebani untuk membayar pengganti sebesar Rp 63.624.000 subsider 4 bulan kurungan penjara.  (hra)

The post Hakim Tipikor Banda Aceh Vonis Bebas Pimpinan KJPP Perkara Korupsi TPA Sabang appeared first on DUTAMEDAN.COM.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version