Kuala Kapuas, DUTAMEDAN.COM – Pada hari Selasa, tanggal 12 Desember 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, Kejaksaan Negeri Kapuas melaksanakan tes urine mendadak terhadap seluruh pegawai dan PPNPN Kejaksaan Negeri Kapuas serta Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau. Kegiatan ini dilakukan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas atas hasil kerjasama antara Kejaksaan Negeri Kapuas dengan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Kabupaten Kapuas.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Luthcas Rohman, SH., MH, menyampaikan melalui Kasi Intelijen Dr. Amir Giri Muryawan bahwa tes urine dilaksanakan secara mendadak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Sebanyak 76 orang pegawai dan PPNPN dari Kejaksaan Negeri Kapuas dan Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau mengikuti tes urine tersebut.
Tes urine dilakukan menggunakan alat tes yang sesuai dengan standar tes narkotika, mampu mengukur enam parameter lewat urin, yaitu THC (ganja), MOP (morphin), MET (sabu), AMP (inex), BZO (obat-obatan), dan COC (kokain). Hasil pemeriksaan yang positif akan mengikuti proses assesment dan tindakan lanjutan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Dengan hasil yang diperoleh, Dr. Amir Giri Muryawan menyatakan bahwa tidak ada ditemukan konsumsi narkotika di antara seluruh pegawai, baik ASN maupun Non-ASN Kejaksaan Negeri Kapuas dan Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau.
Pelaksanaan kegiatan tersebut berlangsung dengan aman, lancar, dan mematuhi protokol kesehatan. Tes urine mendadak ini merupakan langkah Kejaksaan Negeri Kapuas dalam deteksi dini penyalahgunaan narkoba di lingkungan kejaksaan. Hal ini sekaligus menjadi upaya konkret dalam mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah dan sebagai implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kejaksaan Negeri Kapuas. (Rob/Ist)