DUTAMEDAN.COM – Tiga pria yang diketahui sebagai pembuat dan pengedar uang palsu (upal) ditangkap petugas Reskrim Polsek Patumbak.
Adapun para tersangka masing-masing, Fahri Riskam (32), M. Fikri Tumbul (22), dan BN (20) yang ketiganya merupakan warga Jalan Dame Dusun VII, Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak.
Kapolsek Patumbak melalui Kanit Reskrim, Iptu Jikri Sinurat, Selasa (12/12/2023) malam mengatakan, bahwa ketiganya diamankan, Jumat (8/12/3023) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
“Selain ketiga pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 16 lembar. Uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 20 lembar. Uang asli sebesar Rp 159.000 dari hasil membelikan uang palsu. Mesin printer merk HP warna putih, CPU, 9 lembar kertas HVS ukuran A4, Pisau Cutter, Lakban putih, Penggaris/Roll Besi dan Mal uang palsu,” beber Iptu Jikri Sinurat.
Dilanjutkannya, kronologis penangkapan tersebut pada Kamis, 7 Desember 2023 sekitar pukul 23.45 WIB saat salah seorang tersangka membelanjakan uang palsu kepada seorang pedagang sate keliling di Jalan Dame Dusun VII dengan cara membeli sate.
Tersangka menggunakan uang palsu pecahan Rp 50.000 membeli makanan kepada pedagang sate. Lalu pedagang sate itu merasa curiga dengan uang yang diberikan dan menyampaikan kepada masyarakat setempat dan memberitahukan kepada petugas.
“Hasil temuan tersebut tim langsung mendatangi TKP dan mengintrogasi pelaku kemudian langsung mengembangkan kejadian tersebut,” ujarnya.
Lalu pada Jumat, 8 Desember 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, polisi kembali melakukan penangkapan kepada tersangka M. Fikri dan Fahri Riskan di dalam rumah tersangka Fahri Riskan di Jalan Dame Gg.Kompak III.
Kemudian, keduanya memberitahukan temannya yang ikut juga membuat dengan mengedarkan uang palsu tersebut yang belum tertangkap yaitu, Bakti dan Billy Yaser keduanya kini masuk daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri pada saat akan ditangkap.
Lalu polisi langsung menggerebek lokasi tempat pembuatan (mencetak) uang palsu tersebut di rumah tersangka Fahri Riskan di Jalan Dame Gg. Kompak Dusun VII Desa Marindal II. Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.
“Akhirnya kita menemukan barang bukti alat yang digunakan mencetak/membuat uang palsu tersebut dan selanjutnya barang bukti diamankan dan tersangka diboyong ke komando guna dilakukan proses hukum,” pungkas Iptu Jikri. (sh)