DUTAMEDAN.COM, Medan – Warga Kota Medan sampaikan keluhannya kepada anggota DPRD terkait maraknya bangunan bermasalah tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di Kota Medan.
Pengaduan warga mendapat tanggapan dari legislatif, dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan bersama masyarakat dan OPD terkait,di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Medan , Senin (11/12/23).
Rapat ini merupakan bentuk tanggapan dari Komisi IV DPRD Kota Medan dan lanjutan pada rapat pada terkait adanya laporan pengaduan dari masyarakat mengenai permasalahan infrastruktur dan bangunan-bangunan ilegal yang tidak memiliki IMB ataupun PBG.
Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik, didampingi Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan mengundang Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Lingkungan, Satuan Polisi Pamong Praja, perwakilan Kecamatan/Kelurahan, serta para warga yang bersangkutan.
Haris Kelana Damanik mengatakan Komisi IV DPRD Medan akan mengupas tuntas terkait permasalahan IMB ataupun PBG di kalangan masyarakat.
Untuk itu kembali diingatkan bagi masyarakat yang sama sekali tidak memiliki IMB atau PBG pertama kali yang harus diurus itu SLF, karena bangunan-bangunan lama memiliki tekstur tanah yang berubah.
“Masih adanya kita temukan bangunan yang dikeluarkan IMB tahun 2023 dan seiring waktu dikeluarkan juga PBG, menurut laporan Dinas PTSP masih dibenarkan menggunakan IMB sampai Perda PBG dikeluarkan.Jadi kita harus fokuskan antara IMB dan PBG agar masyarakat tidak bingung,” katanya. (SC-Ndo)