Selasa, Maret 11, 2025
27 C
Medan

Tiga Personel TNI AD Terbukti Bersalah Menculik dan Membunuh Imam Masykur

DUTAMEDAN.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan tiga personel TNI bersalah lantaran menculik dan membunuh Imam Masykur secara berencana. Oleh para hakim yang diketuai Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, tiga pelaku dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer di TNI AD. Putusan tersebut lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan hukuman mati dan pemecatan yang disampaikan oleh Oditur Militer dalam sidang akhir bulan lalu.

Lewat putusan kemarin, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyampaikan bahwa ketiga pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan telah menculik dan pembunuh Masykur. Karena itu, Praka RM (Riswandi Manik), Praka J (Jasmowir), dan Praka (HS) Heri Sandi dihukum penjara seumur hidup dan dipecat dari tugas di Angkatan Darat. ”Dengan terdakwa satu (Praka RM, Red) pidana pokok penjara selama seumur hidup dan tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Rudy.

Hukuman yang sama berlaku untuk Praka J dan Praka HS. Ketiganya terbukti menculik dan membunuh Masykur sebagaimana telah disampaikan dalam surat dakwaan. Dalam pembacaan putusan itu, majelis hakim turut membeber beberapa aspek yang memberatkan para pelaku. Diantaranya aspek militer. Majelis hakim menyebut, Praka RM bersama Praka J dan Praka HS pada hakikatnya diberi tugas untuk melindungi keberlangsungan hidup dan masyarakat.

Perbuatan ketiga pelaku dinilai telah merusak citra TNI AD. Khususnya satuan-satuan tempat mereka bertugas. Yakni Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) tempat Praka RM berdinas, Kodam Iskandar Muda tempat Praka J berdinas, serta Dinas Topografi TNI AD tempat Praka HS berdinas. Tidak hanya itu, mereka bertiga telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan militer dalam menjaga soliditas dengan rakyat.

Selain aspek militer, ketiga pelaku diberatkan oleh aspek keadilan masyarakat. Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan mereka bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat dan bertentangan dengan norma hukum yang tertuang dalam nilai-nilai Pancasila. Disamping itu, para pelaku melakukan perbuatan merusak ketertiban, keamanan, dan kedamaian. ”Pandangan masyarakat terhadap perbuatan para terdakwa adalah perbuatan yang sangat keji,” ungkap majelis hakim.

Menurut majelis hakim, perbuatan yang dilakukan oleh Praka RM, Praka J, dan Praka HS bukan sekedar keji, melainkan turut menunjukkan bahwa para pelaku tidak memiliki rasa kemanusiaan. Sebagai aparat negara, mestinya mereka tidak menculik dan membunuh Masykur. Apalagi pembunuhan berencana yang mereka lakukan turut disertai penganiayaan serta upaya pemerasan terhadap keluarga Masykur. (jpg/drh)

SUMATERA UTARA

Safari Ramadhan di Masjid Istiqomah, Wali Kota Wesly Silalahi Serahkan Bantuan dan Pesan Toleransi

DUTAMEDAN.COM, SIANTAR - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH...

Herlina Hadiri Rapat Program Kerja TPAKD Kota Pematangsiantar Tahun 2025

PEMATANGSIANTAR, DUTAMEDAN.COM - Program kerja Tm Percepatan Akses Keuangan Daerah...

Borneo Cross Border Cycling Tour Pererat Hubungan RI-Malaysia

DUTAMEDAN.COM, PONTIANAK - Sebanyak 69 peserta Borneo Cross Border...

Sat Binmas Polres Tebingtinggi Cooling System, Wujudkan Kamtibmas Yang Aman

TEBINGTINGGI, DUTAMEDAN.COM - Dalam rangka mewujudkan Kamtibmas yang aman...

Polres Simalungun Mendadak Tes Urine 76 Orang Personel, Ini Hasilnya

Simalungun, DUTAMEDAN.COM - Dalam upaya menjaga profesionalisme dan integritas...

BERITA POPULER

Ketua Pewarta Chairum Lubis SH Hadiri Syukuran Wisuda Anak Ketua PAC PP Medan Area

DUTAMEDAN.COM, MEDAN - Ketua Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan,...

Polres Bintan Prakarsai Rapat Kesiapan Menyambut Perayaan Natal 2023 Dan Tahun Baru 2024

DUTAMEDAN.COM - Polres Bintan memprakarsai pelaksanaan rapat koordinasi untuk...

Sambut Natal dan Tahun Baru, Telkomsel Hadirkan Poin Festival 2023

TANGERANG, DUTAMEDAN.COM - Dalam rangka menyambut perayaan Natal 2023...

Tim Supervisi dan Penelitian Puslitbang Polri, Kunjungi Polrestabes Medan Bahas Pencegahan Terorisme

DUTAMEDAN.COM, MEDAN - Tim Supervisi dan Penelitian Puslitbang Polri...

Kalah Perdana, Pelatih PSMS Miftahudin Mukson Minta Maaf dan Kasi Alasan

DUTAMEDAN.COM – Pelatih PSMS, Miftahudin Mukson bereaksi terhadap kekalahan...

Erick Thohir Minta STY Matangkan Tim dan Taktik Hadapi Jepang dan Arab Saudi

JAKARTA, DUTAMEDAN.COM - Babak ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026...

RS Adam Malik Raih 4 Penghargaan dari Kemenkes RI untuk Kinerja 2024

MEDAN, DUTAMEDAN.COM - Rumah Sakit (RS) Adam Malik berhasil...

BERITA TERBARU

KATEGORI TERBAIK

Aceh Terkini (24)Asahan Terkini (17)Bali Terkini (27)Balige Terkini (4)Bandar Lampung Terkini (3)Bandung Terkini (5)Bangka Belitung Terkini (1)Banten Terkini (14)Batam Terkini (4)Batu Bara Terkini (11)Belawan Terkini (6)Bengkalis Terkini (2)Berita Aceh (20)Berita Asahan (12)Berita Bali (18)Berita Bandar Lampung (5)Berita Bandung (3)Berita Bangka Belitung (1)Berita Banten (11)Berita Batam (2)Berita Batu Bara (8)Berita Belawan (3)Berita Bengkulu (0)Berita Binjai (38)Berita Dairi (4)Berita Deli Serdang (44)Berita Dolok Sanggul (0)Berita Gunung Sitoli (4)Berita Humbang Hasundutan (2)Berita Jakarta (61)Berita Jawa Barat (11)Berita Jawa Tengah (4)Berita Jawa Timur (44)Berita Kalimantan Barat (6)Berita Kalimantan Selatan (7)Berita Kalimantan Tengah (42)Berita Kalimantan Timur (3)Berita Kalimantan Utara (3)Berita Karo (6)Berita Kisaran (1)Berita Labuhanbatu (4)Berita Labuhanbatu Selatan (4)Berita Labuhanbatu Utara (6)Berita Lampung (8)Berita Lampung Barat (3)Berita Langkat (12)Berita Lubuk Pakam (3)Berita Maluku (4)Berita Mandailing Natal (2)Berita Medan (99)Berita Metro (1)Berita Nias Barat (6)Berita Nias Selatan (3)Berita Nias Utara (1)Berita Nusa Tenggara Barat (1)Berita Nusa Tenggara Timur (1)Berita Ogan Komering Ilir (1)Berita Padang (4)Berita Padang Lawas Utara (1)Berita Padangsidimpuan (9)Berita Pakpak Bharat (4)Berita Palembang (1)Berita Palu (1)Berita Panyabungan (0)Berita Papua Barat (1)Berita Parapat (1)Berita Pekanbaru (2)Berita Pematang Siantar (2)Berita Pematangsiantar (2)Berita Riau (4)Berita Samarinda (1)Berita Samosir (10)Berita Serdang Bedagai (5)Berita Sibolga (4)Berita Simalungun (16)Berita Stabat (6)Berita Sulawesi Selatan (1)Berita Sulawesi Tengah (1)Berita Sulawesi Utara (4)Berita Sumatera Barat (4)Berita Sumatera Selatan (9)Berita Sumatera Utara (62)Berita Sumatera Utara (85)Berita Tanjung Balai (11)Berita Tanjung Morawa (1)Berita Tanjungbalai (10)Berita Tapanuli Selatan (0)Berita Tapanuli Tengah (2)