Home index Polda Sumut Limpahkan 1.681 Tersangka Narkoba Ke JPU

    Polda Sumut Limpahkan 1.681 Tersangka Narkoba Ke JPU

    0

    DUTAMEDAN.COM, SUMUT – Polda Sumut menyatakan peredaran narkoba sebagai musuh bersama dengan terus dibuktikan telah ditangkapnya ribuan para pelaku jaringan narkoba diberbagai daerah di Sumatera Utara.

    Terbaru 1.681 tersangka yang berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, dilimpahkan oleh Polda Sumut dan Jajaran untuk Proses selanjutnya ditingkat Jaksa Penuntut Umum.

    Selain itu Ternyata, tidak hanya melakukan penangkapan terhadap para pelaku jaringan narkoba itu saja, Polda Sumut juga melakukan pengobatan atau rehabilitasi terhadap para pelaku narkoba.

    Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, mulai 12 September hingga 11 Desember 2023 sebanyak 239 pelaku narkoba telah dilakukan rehabilitasi.

    “Untuk 239 tersangka yang mempunyai barang bukti di bawah aturan Surat Edaran Mahkamah Agung No.4 tahun 2010 direhabilitasi”, kata Hadi, Senin (11/12/2023).

    Hadi menjelaskan, bahwa Penempatan Korban penyalahgunaan atau pecandu Narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis/rehabilitasi sosial dan dari hasil TAT direkomendasikan rehabilitasi.

    Hadi mengungkapkan, Polda Sumut tidak hanya melakukan penindakan terhadap para pelaku jaringan narkoba tetapi juga berupaya menyembuhkan para pemakai narkoba sehingga Sumatera Utara bisa terbebas dari penyalahgunaan narkotika.

    “Diharapkan dengan program rehabilitasi ini para pelaku yang juga menjadi korban narkoba bisa kembali beraktivitas menjalankan kegiatannya sehari-hari”, ungkapnya.
    Dalam penindakan pelaku jaringan narkoba, mantan Kapolres Biak Papua itu menerangkan Polda Sumut telah menangkap sebanyak 2.268 tersangka dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

    “Dikirimnya para tersangka jaringan narkoba itu ke JPU sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memerangi peredaran narkoba di Sumatera Utara”, pungkasnya.

    NO COMMENTS

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Exit mobile version