DUTAMEDAN.COM, Toba – Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) Kelurahan dan Desa, merupakan ujung tombak dalam melakukan pengawasan pada setiap penyelengaraan tahapan Pemilu.
Oleh karenanya, setiap anggota Panwaslu Kecamatan dan Desa, dituntut untuk mengerti, memahami dan menguasai kitab (aturan) pengawasan berdasarkan Undang-Undang.
Hal ini disampaikan Guntur Hutajulu dalam paparan materinya, selaku narasumber pada Rapat Kerja Teknis” (Rakernis) Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum 2024 bagi Panwaslu Kelurahan dan Desa Se- Kecamatan Habinsaran Kabupaten Toba, Provinsi Sumatra Utara, bertempat di Larisma Green Cafe & Resto Parsoburan, Senin (11/12/23).
Sebanyak 22 anggota Panwaslu Kecamatan/Desa (PKD) se-Kecamatan Habinsaran menjadi peserta dalam kegiatan ini. Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Panwascam Kecamatan Habinsaran, Sunartita bersama Sekretariat.
Selaku ujung tombak pengawasan Pemilu, rekan-rekan PKD dituntut untuk mampu melakukan fungsinya dalam tujuan mensukseskan rangkaian tahapan kampanye Pemilu hingga pada puncak pemungutan suara nantinya.
Dalam kesempatan ini, Guntur Hutajulu memaparkan sejumlah regulasi aturan Pemilu dan Pengawasan. Diantaranya Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pemilu terkait Ketentuan Tentang Kampanye Pemilu diatur dalam pasal 267 sampai dengan pasal 324.
Selanjutnya, Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilu. Perbawaslu Nomor 11 tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu.Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penahanan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Guntur juga memaparkan beberapa PKPU terkait tahapan dan jadwal Pemilu.
Kita berharap dengan berjalannya seluruh rangkaian pengawasan yang optimal, Pemilu yang damai, aman dan berintegritas dapat terwujud. Tahapan kampanye sudah dimulai sejak 28 Desember 2023 hingga 10 Pebruari 2024. Mari bekerja melakukan pengawasan dan tetap berkoordinasi dengan Panwascam, imbuh Guntur menyemangati peserta.
Ketua Panwascam Habinsaran Sunartita berharap, melalui kegiatan ini dapat menambah pemahaman para anggota PKD dalam mengaktualisasi tugas pengawasan di kelurahan dan desa. Sehingga Bawaslu, Panwascam maupun PKD dapat memberikan pelayanan pengawasan Pemilu yang berkeadilan, tentunya sesuai Undang-Undang pengawasan Pemilu, imbuhnya.
Kegiatan ini dirangkai dengan sesi tanya jawab oleh peserta dengan narasumber, terkait pola pengawasan seluruh rangkaian tahapan kampanye pada Pemilu 2024.
Di hari yang sama, PKD Kecamatan Nassau juga melaksanakan Rakernis, dihadiri oleh Ketua Panwascam Nassau Monang Pardosi dan 10 anggota PKD se-Kecamatan Nassau. (SC-JT)