Rabu, Maret 12, 2025
28 C
Medan

Dewan Pers: Revisi Kedua UU ITE Ancam Kemerdekaan Pers

JAKARTA, DUTAMEDAN.COM – Revisi kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disetujui bersama DPR RI dan Pemerintah untuk disahkan menjadi UU pada 6 Desember 2023 lalu masih berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan kemerdekaan berekspresi masyarakat.

Revisi kedua atas UU tersebut juga tidak memberikan perubahan signifikan terhadap pasal-pasal yang selama ini menjadi ancaman kemerdekaan pers.

Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu SH MS, dalam siaran pers tertulis, Sabtu (9/12), menyatakan pasal-pasal yang dimaksud antara lain adalah Pasal 27A mengenai distribusi atau transmisi informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan tuduhan/fitnah dan/atau pencemaran nama baik.

Ancaman lainnya datang dari Pasal 28 ayat (1) dan (2) yang mengancam pelaku penyebaran pemberitahuan bohong dan SARA untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Setiap orang yang melanggar pasal-pasal itu bisa dihukum penjara enam tahun dan atau denda Rp1 miliar.

Pasal-pasal yang mengatur soal penyebaran kebencian dan penghinaan itu, menurut Ninik melalui siaran pers Dewan Pers, hari ini, mengingatkan pada haatzaai artikelen dalam KUHP. “Pasal-pasal karet produk kolonial tersebut bahkan dikuatkan dengan KUHP baru sebagai produk hukum nasional, yang sebenarnya sudah tidak boleh diberlakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi,” ungkap Ninik.

Selanjutnya, kata Ninik, Pasal 27A, Pasal 27B dan Pasal 28 ayat (1) pada revisi kedua atas UU ITE berpotensi mengebiri pers karena karya jurnalistik yang didistribusikan menggunakan sarana teknologi dan informasi elektronik (di internet) terkait dengan kasus-kasus korupsi, manipulasi, dan sengketa, dapat dinilai oleh pihak tertentu sebagai penyebaran pencemaran atau kebencian.

Dengan ancaman hukuman penjara lebih dari enam tahun, aparat kepolisian dapat menahan setiap orang selama 120 hari, termasuk wartawan, atas dasar tuduhan melakukan penyebaran berita bohong seperti diatur dalam revisi kedua atas UU ITE ini. “Pasal-pasal itu secara tidak langsung dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk membungkam pers, yang pada akhirnya akan mencederai upaya mewujudkan negara demokratis,” tegasnya.

Dewan Pers menilai pasal-pasal UU ITE tidak dapat digunakan terhadap produk pers sebagai karya jurnalistik yang sudah tegas dan jelas diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sedangkan implementasi UU ITE sudah diatur dalam Pedoman Implementasi Undang-Undang ITE Nomor 229 Tahun 2021 berdasarkan Keputusan Bersama Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri.

Pedoman tersebut menegaskan bahwa “untuk pemberitaan di internet yang dilakukan institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, diberlakukan mekanisme sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers sebagai lex specialis bukan UU ITE. Untuk kasus terkait pers perlu melibatkan Dewan Pers”.

Namun demikian, Pedoman No. 229/2021 akan menemui tantangan berat karena norma hukum yang memayunginya justru membuka celah penafsiran yang membelenggu kemerdekaan pers.

Sementara itu, dalam proses legislasi revisi kedua UU ITE, Dewan Pers menilai tidak ada transparansi dan keterbukaan untuk melibatkan partisipasi publik secara luas, terutama untuk mendengarkan berbagai masukan dari stakeholder yang berpotensi terdampak.

Hal ini menunjukkan ketidakseriusan lembaga eksekutif dan legislatif untuk menjalankan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah diubah menjadi UU Nomor 13 Tahun 2022.

Bahkan naskah revisi kedua atas UU ITE yang baru disahkan oleh DPR dan Pemerintah juga sulit diperoleh.

Dewan Pers mengajak masyarakat dan seluruh komunitas pers untuk bergerak mengkritisi revisi kedua atas UU ITE tersebut. Dewan Pers juga menyerukan segenap komunitas pers pada khususnya dan berbagai pihak yang potensial terdampak pada umumnya untuk mengambil langkah konkret bersama-sama mencegah terjadinya kriminalisasi pers yang disebabkan oleh UU ITE atau UU lainnya yang masih mengancam kemerdekaan pers. (wol/rls/pel/d2)

Editor AGUS UTAMA

SUMATERA UTARA

Safari Ramadhan di Masjid Istiqomah, Wali Kota Wesly Silalahi Serahkan Bantuan dan Pesan Toleransi

DUTAMEDAN.COM, SIANTAR - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH...

Herlina Hadiri Rapat Program Kerja TPAKD Kota Pematangsiantar Tahun 2025

PEMATANGSIANTAR, DUTAMEDAN.COM - Program kerja Tm Percepatan Akses Keuangan Daerah...

Borneo Cross Border Cycling Tour Pererat Hubungan RI-Malaysia

DUTAMEDAN.COM, PONTIANAK - Sebanyak 69 peserta Borneo Cross Border...

Sat Binmas Polres Tebingtinggi Cooling System, Wujudkan Kamtibmas Yang Aman

TEBINGTINGGI, DUTAMEDAN.COM - Dalam rangka mewujudkan Kamtibmas yang aman...

Polres Simalungun Mendadak Tes Urine 76 Orang Personel, Ini Hasilnya

Simalungun, DUTAMEDAN.COM - Dalam upaya menjaga profesionalisme dan integritas...

BERITA POPULER

Sudari : Dispora Diharapkan Dapat Tingkatkan Kapasitas Daya Saing Keolahragaan

MEDAN, DUTAMEDAN.COM - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat...

Komandan Konga UNIFIL Pimpin Pelepasan Rotasi Personel Chalk 6 Satgas Yonmek XXIII-N

Jakarta, DUTAMEDAN.COM - Komandan Kontingen Garuda UNIFIL tahun 2020-2021...

Yan A. Harahap, Caleg Potensial Di Antara ‘Bintang-bintang’ Dapil Sumut I

MEDAN, DUTAMEDAN.COM - Sumatera Utara (Sumut) I merupakan salah...

PDIP dan TPN Klaim Fokus Bergerak ke Akar Rumput

DUTAMEDAN.COM - PDI Perjuangan (PDIP) dan Tim Pemenangan Nasional...

“Si Tendangan Maut” Jeka Saragih Cetak Sejarah dengan Kemenangan KO di Debut UFC

DUTAMEDAN.COM, Las Vegas - Dalam debutnya di Ultimate Fighting...

Polres Kuansing Laksanakan Pengamanan Kampanye Pemilu Damai 2024 di Wilayah Hukum Polsek Kuantan Mudik

KUANTAN SINGINGI, DUTAMEDAN.COM - Polres Kuansing laksanakan Pengamanan Kampanye...

Harbolnas, BATIQA Hotels Gelar Flash Sale 12.12 Harga Mulai Rp253.000

JAKARTA, DUTAMEDAN.COM – Momentum Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas),...

BERITA TERBARU

KATEGORI TERBAIK

Aceh Terkini (24)Asahan Terkini (17)Bali Terkini (27)Balige Terkini (4)Bandar Lampung Terkini (3)Bandung Terkini (5)Bangka Belitung Terkini (1)Banten Terkini (14)Batam Terkini (4)Batu Bara Terkini (11)Belawan Terkini (6)Bengkalis Terkini (2)Berita Aceh (20)Berita Asahan (12)Berita Bali (18)Berita Bandar Lampung (5)Berita Bandung (3)Berita Bangka Belitung (1)Berita Banten (11)Berita Batam (2)Berita Batu Bara (8)Berita Belawan (3)Berita Bengkulu (0)Berita Binjai (38)Berita Dairi (4)Berita Deli Serdang (44)Berita Dolok Sanggul (0)Berita Gunung Sitoli (4)Berita Humbang Hasundutan (2)Berita Jakarta (61)Berita Jawa Barat (11)Berita Jawa Tengah (4)Berita Jawa Timur (44)Berita Kalimantan Barat (6)Berita Kalimantan Selatan (7)Berita Kalimantan Tengah (42)Berita Kalimantan Timur (3)Berita Kalimantan Utara (3)Berita Karo (6)Berita Kisaran (1)Berita Labuhanbatu (4)Berita Labuhanbatu Selatan (4)Berita Labuhanbatu Utara (6)Berita Lampung (8)Berita Lampung Barat (3)Berita Langkat (12)Berita Lubuk Pakam (3)Berita Maluku (4)Berita Mandailing Natal (2)Berita Medan (99)Berita Metro (1)Berita Nias Barat (6)Berita Nias Selatan (3)Berita Nias Utara (1)Berita Nusa Tenggara Barat (1)Berita Nusa Tenggara Timur (1)Berita Ogan Komering Ilir (1)Berita Padang (4)Berita Padang Lawas Utara (1)Berita Padangsidimpuan (9)Berita Pakpak Bharat (4)Berita Palembang (1)Berita Palu (1)Berita Panyabungan (0)Berita Papua Barat (1)Berita Parapat (1)Berita Pekanbaru (2)Berita Pematang Siantar (2)Berita Pematangsiantar (2)Berita Riau (4)Berita Samarinda (1)Berita Samosir (10)Berita Serdang Bedagai (5)Berita Sibolga (4)Berita Simalungun (16)Berita Stabat (6)Berita Sulawesi Selatan (1)Berita Sulawesi Tengah (1)Berita Sulawesi Utara (4)Berita Sumatera Barat (4)Berita Sumatera Selatan (9)Berita Sumatera Utara (62)Berita Sumatera Utara (85)Berita Tanjung Balai (11)Berita Tanjung Morawa (1)Berita Tanjungbalai (10)Berita Tapanuli Selatan (0)Berita Tapanuli Tengah (2)