Home index Warga Dapil IV Sampaikan Keluhannya di Reses Hendra DS

Warga Dapil IV Sampaikan Keluhannya di Reses Hendra DS

0
#alt_tag

MEDAN, DUTAMEDAN.COM – Sejumlah warga daerah pemilihan (Dapil) IV meliputi Kecamatan Medan Denai, Medan Area, Medan Kota dan Medan Amplas menyampaikan berbagai keluhannya lewat pelaksanaan reses III tahun 2023 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Drs H.Hendra DS di Lapangan Sekolah Sepak Bola (SSB) Patriot Jalan Air Bersih Ujung Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (9/12/2023).

Sebut saja Citra Hasmi Warga Lingkungan VII Sudirejo I, mempertanyakan kemana harus mengadu jika masyarakat yang ingin berobat menggunakan program Universal Health Coverage (UHC), namun ditolak oleh pihak rumah sakit dengan alasan kamar sudah penuh dan sebagainya.

Demikian juga dengan Julhalimah, warga Jalan Air Bersih Gang Satu mengeluhkan persoalan bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah, dia mempertanyakan kenapa orang yang tidak pantas tapi mendapat bansos, sementara orang yang pantas justeru tidak mendapatkannya.

“Saran saya kalau bisa diputar, jadi kalau selama ini orang yang mampu mendapat bantuan, kedepan diberikan kepada orang yang tidak mampu ,sehingga rasa adil dan merata,”imbuhnya.

Basyarudin Panjaitan warga Jalan Garu II B Gang Citra Baru Kecamatan Medan Amplas menyarankan kepada Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan, kalau bisa pembayaran penumpang bus Trans Metro Deli atau yang dikenal dengan Tayo-tayo dengan menggunakan uang tunai sehingga bisa dinikmati masyarakat banyak terutama ibu-ibu.

Menanggapi pertanyaan Citra mewakili Puskesmas Simpang Limun, Medan Kota, Ratna Silaban menjelaskan program UHC itu diperuntukkan kepada warga Kota Medan yang memiliki KTP dan KK yang terdaftar di Disdukcapil Kota Medan.

“Untuk berobat gratis dengan menggunakan program UHC itu, datang ke Puskesmas setempat dahulu, dengan menunjukkan KTP jika tidak ada kartu BPJS Kesehatannya,” paparnya.

Lain halnya jika dalam kondisi darurat. Warga tersebut bisa langsung berobat ke rumah sakit dengan menggunakan program UHC tersebut tanpa meminta rujukan ke Puskesmas.

“Jika ada rumah sakit yang menolak bisa dilaporkan ke meja pelayanan BPJS Kesehatan yang ada di masing- masing rumah sakit. Ingat ya, layanan UHC ini gratis. Rumah sakit tidak berhak mengutip kepada pasien walau pun cuma Rp 1.000,” tegasnya.

Menambahi pernyataan pihak Puskesmas Medan Kota tersebut, anggota DPRD Kota Medan, Hendra DS mengatakan, rumah sakit yang menolak pasien menggunakan layanan UHC bisa dikenakan sanksi tegas.

“Pemko Medan bisa mencabut izin operasional rumah sakit tersebut. Karena hal itu sudah diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) sebagai produk hukum di Kota Medan. Karena pun warga kurang mampu Medan telah mengalokasikan anggaran lewat APBD untuk kesehatan warganya.

Makanya, rumah sakit tidak boleh menolak warga Kota Medan yang mau berobat dengan menggunakan layanan UHC bila sudah memenuhi kriteria, tandas Hendra.

Menanggapi yang disampaikan
Basyarudin Panjaitan perwakilan Dinas Perhubungan Kota Medan Ridwan Efendi mengatakan, ini merupakan program kementrian, sedangkan Dinas Perhubungan Kota Medan hanya menjalankannya saja.

Sementara itu, menanggapi pertanyaan Julhalimah, Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Medan Kota, Iqbal Prasetya menjelaskan pada awalnya, Dinas Sosial membagikan Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah itu berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

“Saat itu, dilakukan pendataan pada tahun 2003 hingg 2005 dan hasilnya keluar pada tahun 2008. Bisa jadi, warga yang didata saat itu merupakan warga tidak mampu dan mungkin saja sekarang ekonominya sudah bagus,” paparnya.

Atas dasar itulah, warga yang dianggap sudah mampu itu malah mendapatkan Bansos dari pemerintah. Sedangkan, warga yang benar- benar kurang mampu malah tidak mendapatkan Bansos.

“Tapi sekarang, pemerintah sudah kembali mendata dengan menggunakan program Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS,” jelasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Medan, Hendra DS menambahkan, untuk mengetahui apakah sudah terdaftar di DTKS, silakan mengeceknya ke kantor lurah.

Hendra yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kota Medan ini menambahkan secara umum apa yang disampaikan konstituennya dalam reses tersebut akan teruskan nya ke Pemko Medan lewat sidang Paripurna.

Hadir dalam reses tersebut perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Zulkarnain, perwakilan Dinas Perhubungan Ridwan Efendi.

Perwakilan Dinas Kesehatan Jojor Simamora, perwakilan Puskesmas Medan Kota Ratna Silaban, mewakili Dinas Sosial Muhammad Iqbal Prasetya, serta ratusan masyarakat dapil IV lainnya.P06

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version