DUTAMEDAN.COM – Tim Subdit IV Renakta Direktorat Ditreskrimum Polda Sumut mengungkap kasus jual beli ginjal melalui media sosial Facebook. Dalam pengungkapan kasus jual beli ginjal itu seorang pelaku berinisial MM (25) warga Jalan Denai, Kecamatan Medan Denai, ditangkap
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, mengatakan pengungkapan kasus jual beli ginjal itu atas kerja sama dengan Bareskrim Polri dan Imigrasi.
“Tersangka MM melalui media sosial menawarkan jual beli ginjal,” kata Kombes Sumaryono didampingi Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Kompol Wahyu Ismoyo, Jumat (8/12/2023).
Dari informasi jual beli ginjal itu, Kombes Sumaryono mengungkapkan seorang korban berinisial RA warga Kudus tertarik memberikan ginjalnya kepada tersangka untuk dijual.
“Dalam praktek jual beli ginjal itu korban dijanjikan uang Rp 170 juta, tetapi baru diterima sebesar Rp 10 juta oleh tersangka MM,” ungkap Kombes Sumaryono seraya mengatakan kalau proses jual beli ginjal itu akan dilakukan di India.
Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut yang menerima informasi jual beli ginjal itu pun melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di Bandara Kualanamu hendak terbang ke India.
“Setelah diperiksa, dalam kasus jual beli organ tubuh ini tersangka berperan sebagai perekrut,” pungkasnya. (zul/mc)
The post Poldasu Bongkar Kasus Jual Beli Ginjal dari Facebook, Mau Dijual ke India appeared first on DUTA MEDAN.