Karo, DUTAMEDAN.COM – Sejak pandemi Covid-19 terjadi, sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengalami penurunan kinerja hingga Desember 2020 yang menyebabkan peningkatan tingkat pengangguran secara masif. Akan tetapi di awal 2021, kredit bank umum kepada UMKM mulai meningkat dan terus bertumbuh pesat hingga tahun 2023.
Hal ini terlihat dari share kredit UMKM terhadap total kredit bank umum yang terus meningkat setiap tahunnya, mulai dari 26,80 persen pada 2020, 31,07 persen pada 2021, dan sebesar 30,51 persen pada Oktober 2023.
“Adapun angka tersebut sudah melebihi angka 30 persen yang merupakan target share kredit UMKM nasional yang ditetapkan oleh presiden RI,” ungkap Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara Anton Purba di Karo, Kamis (7/12/2023).
Berbicara pada Media Gathering bertema Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah serta Perlindungan Konsumen, Anton mewakili Kepala OJK Sumut Bambang Mukti Riyadi.
Saat itu ia didampingi Analis Senior Pengawasan Perilaku PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan), Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, Reza Leonhard Osenta Mayda, serta Pengawas Senior Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 1 Bone Quary.
Anton menjelaskan, peningkatkan share kredit UMKM tersebut didukung oleh penyaluran kredit yang terus bertumbuh dengan pesat, dimana per Oktober 2023 tercatat pertumbuhan sebesar 12,45% yoy.
Adapun lapangan usaha yang menjadi penyumbang terbesar dalam penyaluran kredit UMKM adalah perdagangan dengan porsi sebesar 45,59 persen, diikuti dengan pertanian dan industri pengolahan.
Anton menuturkan, peningkatan penyaluran kredit dan dukungan finansial terhadap UMKM menjadi aspek penting bukan hanya dalam mendukung pemulihan ekonomi namun juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah 2020, sebut Anton, sektor UMKM menyerap 97 persen tenaga kerja secara nasional.
“Hal tersebut juga yang menjadi salah satu dasar bagi OJK dalam menempatkan UMKM sebagai salah satu kategori usaha berkelanjutan,” kata Anton.
Dijelaskannya, hal itu sesuai POJK Keuangan Berkelanjutan (POJK No. 51/POJK. 03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.
Keuangan Berkelanjutan adalah dukungan menyeluruh dari sektor jasa keuangan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dengan menyelaraskan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. (gusti/red)