Medan, DUTAMEDAN.COM – Ketegasan dan keseriusan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi, tampaknya tak menuai respon para jajaran petinggi kejaksaan di daerah.
Hal itu terlihat, dari sejumlah dugaan kasus korupsi yang dilaporkan sejumlah elemen masyarakat aktivis anti korupsi di Sumatera utara, tak terdengar untuk terusut tuntas.
“Ini merupakan aksi kami kesekian kalinya. Kami melaporkan beberapa dugaan kasus korupsi menggurita di Sumatera Utara yang menjadi temuan badan pemeriksa keuangan (BPK) Republik Indonesia rillis 2021,2022, 2023 serta adanya indikasi praktek pungutan liar dalam pengurusan surat keterangan di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, yang laporannya terkesan dipetieskan,” ujar Ketua Forum Mahasiwa Peduli Bangsa (FMPB) M Ritonga kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).
Dipaparkan Ketua FMPB M Ritonga, sejumlah dugaan kasus korupsi berdasarkan temuan BPK RI yang dilaporkan, yaitu dugaan korupsi pengerjaan proyek di Dinas PUPR yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah T.A 2021,2022 dan 2023 senilai puluhan miliar.
Diantaranya, Sesuai dengan Hasil Temuan BPK RI No : 77/LHP/XVIII.MDN/12/2022 Tanggal : 30 Desember 2022. Adanya kekurangan volume dalam pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jembatan Merah – Muara Soma di Kab. Mandailing Natal Dana Alokasi Khusus (DAK), No. dan tanggal SPK : 620/DBMBK-UPTJJ-KN/KPA/70/SP/2022 tanggal 06 April 2022 Nilai : Rp. 9.488.460.402,00 Pelaksana : CV APK.
Sesuai dengan Hasil Temuan BPK RI No. 64.B/LHP/XVIII.MDN/05/2023 Tanggal 25 Mei 2023.
Pembangunan Longsoran akibat bencana alam Pada Ruas jalan Provinsi di Kab. Mandailing Natal Sebesar Rp. 5.611.724.163 Yang dikerjakan oleh CV BU sesuai kontrak No. 620/DBMBK-UPTJJ-KN/KPA/430/SP/2022 tanggal 31 Oktober 2022.
Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing Sungai Penanggulangan Sementara Sungai Aek Sigeaon sebesar Rp. 2.180.670.000 yang dikerjakan oleh CV DJA Kontrak No. 602.1/675/SASG/PI-SBT/2022
Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing Sungai pada Sungai Batang Gadis (Desa Rumbio) sebesar Rp. 6.647.835.579 dikerjakan Oleh CV GN Kontrak No. 602.1/360/PI-BGBN/2022 Tanggal 27 Juni 2022.
Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing Sungai Aek Siborgung Kec. Tarutung sebesar Rp. 4.187.593.626 dikerjakan oleh CV GM Kontrak No. 602.1/336/SASB/PI-SBT/2022.
Pembangunan Infrastruktur Permukiman Besilam Kab. Langkat sebesar Rp. 7.827.840.000 dikerjakan oleh CV YP Kontrak No. 600/1199/UPT.CK.LP/2022
Peningkatan Jaringan Irigasi permukaan Pada D.I Bah Tonang sebesar Rp. 7.404.989.818 dikerjakan oleh CV RM kontrak No. 602.1/1374/PI-BP/2022
“Itu hanya beberapa item temuan BPK RI di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara. Adalagi soal REHABILITASI TANGGUL PUTUS PADA SUNGAI SEI KUALUH DESA SIALANG TAJI, KEC. KUALUH HULU KAB. LABUHANBATU UTARA sebesar Rp. 3.059.344.000 yang dikerjakan oleh CV DELAPAN JAYA TA. 2023.”Jelas M Ritonga.
Tak hanya kasus korupsi, lanjut Ketua FMPB Sumut M Ritonga, kasus perbankan kredit fiktif bank Sumut syariah yang baru -baru saja di geledah pihak Kejaksaan Negeri Asahan mendadak hilang dari publik.
Dan dugaan tindak pidana korupsi Dinas perindustrian ,perdagangan , Energi dan sumber daya mineral dan pungutan liar (Pungli) yang disebutkan dilakukan kepala Dinas Mulyadi Simatupang yang tertuang dalam surat panggilan berlogo kejaksaan yang ditandatangani Asisten Intelejen I Made Sudarmawan tertanggal 5 Juli 2023.
“Beredar surat panggilan terhadap Kadis Perindag,ESDM Provsu Mulyadi Simatupang, dan Indikasi pungli pengurusan surat keterangan (Suket) di Dinas Tenga Kerja yang dipimpin Haris Lubis. Beberapa kasus ini, tengah ditangani pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang belakangan begitu kencang pemanggilannya dan mendadak menghilang dari publik kembali diingatkan. Hal ini antisipasi adanya oknum-oknum aparat yang terkesan mengakaburkan perkembangannya”tegas M Ritonga.
Disisi lain, lanjut M Ritonga yang saat ini mengemban amanah sebagai Ketua Relawan Prabowo dan Gibran (Pradaban) Indonesia Maju menyatakan beberpa kasus korupsi di beberapa kabupaten diantaranya Labuhanbatu Utara dan Batu bara.
“Kita sangat yakin, dan mendukung penuh kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IDIANTO SH.MH .kita yakini beliau, sepakat dengan pernyataanJaksa Agung Bapak ST Burhanuddin dalam memberantas kasus korupsi secara khusus di Sumatera utara. Akan tetapi, Sama-sama terdengar adanya indikasi oknum yang coba bermain-main makelar kasus, sehingga FMPB konsisten menyuarakan. “Pungasnya.
Terpisah, Jaksa Agung ST Burhanuddin diketahui menaruh perhatian khusus terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi di daerah, agar capaian kinerja tindak pidana korupsi tidak hanya didominasi oleh Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung yakin di daerah hukum saudara juga terdapat potensi perkara besar yang seharusnya dapat saudara ungkap.
“Oleh karenanya saya tekankan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru saja dilantik untuk segera mengakselerasi dan mengerahkan seluruh satuan kerja di daerah hukumnya dalam rangka meningkatkan pemberantasan tindak pidana korupsi, serta jangan jadikan keterbatasan sumber daya di wilayah hukum saudara sebagai alasan yang menghambat peningkatan kualitas penanganan perkara, melainkan jadikan keterbatasan itu sebagai tantangan,” ujar Jaksa Agung.
Untuk itu, Jaksa Agung minta seluruh satuan kerja baik Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri membangun komunikasi, koordinasi dan kolaborasi untuk saling bertukar informasi, memaksimalkan penelusuran aset, dan mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dari setiap perkara.
Jaksa Agung mengatakan korupsi di daerah juga tidak kalah masif dan banyak dengan berbagai modus yang sederhana sehingga untuk mengungkapnya juga tidak terlalu sulit. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi para Kepala Kejaksaan Tinggi di daerah untuk berdiam diri sebab karya saudara ditunggu di tempat kerja yang saudara pimpin.
“Saya tegaskan kembali, penanganan korupsi didaerah jangan bikin gaduh, jangan ada kepentingan apapun kecuali kepentingan penegakan hukum. Penegakan hukum yang tuntas dan berhasil ketika kita mampu mengembalikan keuangan negara secara maksimal dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” pungkas Jaksa Agung. (red)