Pematang Siantar, DUTAMEDAN.COM – Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol Kota Pematang Siantar membongkar 2 (dua) unit bangunan kios liar di Jalan Rakutta Sembiring Lorong IV Kanan, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kamis (07/12/2023) Pukul 09.00 WIB.
Pembongkaran kios tersebut dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Pematang Siantar, Pariaman Silaen, S.H.
Adapun sikap tegas yang dilakukan oleh Satpol PP terhadap dua kios liar sesuai Surat Perintah Tugas (SPT) Kepala Sat PP Kota Pematang Siantar Nomor: 800.1.11.1/1753/SATPOL/XII/2023 berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Pematang Siantar Nomor: 300.1.1/1634/XII/2023 tentang Penetapan dan Perintah Pembongkaran.
Di sela-sela pembongkaran kios liat tersebut, Kepala Satpol PP, Pariaman Silaen menjelaskan, bahwa sebelum menuju lokasi, personel yang bertugas berkumpul di kantor Satpol PP Pematang Siantar. Selanjutnya personel pun menuju lokasi guna menertibkan kios liar tersebut.
Selanjutnya, ujar Pariaman menambahkan, setelah di lokasi, personel melakukan pembongkaran terhadap dua kios yang berdiri tanpa izin alias liar.
“Kita telah melakukan pembongkaran terhadap dua bangunan kios yang berdiri tanpa izin atau luar. Kami berharap tidak ada lagi bangunan yang berdiri tanpa izin,” katanya. (Soib Yusuf Siahaan)