SERGAI, DUTAMEDAN.COM – Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin Polres Serdang Bedagai ungkap kasus dan Penangkapan terhadap tersangka Pelaku Tindak Pidana 372 dan 378 kuhp pidana
Penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana 372 dan 378 kuhp pidana yang dilakukan oleh Tersangka MM Alias Landa tersangka ditangkap oleh Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin pada hari Selasa tanggal 28 /11/ 2023 sekira pukul 00.00 wib di desa Sei Giring Kec. Pandan Kab. Tapteng (Sibolga).
Berdasarkan Surat Perintah penangkapan Nomor : SP.Kap/ 29/XI/Res 1.11/2023 tanggal 28 Nopember 2023 a/n Tersangka Gunawan Alias Guna, residivis tersangka diduga melawan perkara 372 dan 378 dari KUHP Pidana.
Kejadian ini diketahui pada
Hari Kamis tanggal 16 Nopember 2023, sekira pukul 19.30 Wib
Di Dusun I Desa Tebing Tinggi Kec. Tanjung Beringin Kabupaten.Serdang Bedagai. Tepatnya di halaman depan rumah korban.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh IPDA Herru Syafdana., SH.MH. AIPTU Erwin Efendi.
AIPDA AB. Sihombing. AIPDA Mubarak Darmawan BRIPKA Amran J. Sitorus.
Korban Pelapor atas nama Samsul Dalimunthe, (57) Dsn I Desa Tebing Tinggi Kec. Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai
Tersangka MM Alias Landa Lk,( 21), Desa Pekan Tanjung Beringin Kec. Tanjung Beringin Kab.Serdang Bedagai, telah ditangkap.
Gun Alias Guna Lk (35 ) Wiraswasta, dusun VIII Pelintahan desa Pekan Tanjung Beringin Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai, belum tertangkap.
Alinda Yowan Munthe, Pr, (24) Pekerjaan Guru honorer, alamat Dusun I Desa Tebing Tinggi Kec. Tanjung Beringin, kabupaten Serdang Bedagai, (saksi)
Muhammad Reza Lk, (20) Pekerjaan Ikut orang tua, l alamat Dusun I Desa Tebing Tinggi Kec. Tanjung Beringin, Kab. Serdang Bedagai.
Kronologi kejadian pada hari Kamis tanggal 16/11/ 2023 sekira pukul 19.30 Wib korban mengatakan ketika itu tiba dirumahnya tepatnya di Dusun I Desa Tebing Tinggi Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai. Provinsi Sumatera Utara. dan melihat tersangka sudah berada di halaman depan rumahnya lalu korban menanyakan kepada tersangka maksud kedatangannya.
Berikutnya kronologi tersangka kepada korban, mau memakai mobil korban berikut korban bertanya kepada tersangka “Mau kemana kau malam ini lalu tersangka mengatakan aku mau ke Tebing Mau Karaokean Cepat aku pulang Jam 12 (maksudnya jam 12 malam itu juga) aku uda pulang,
Selanjutnya saya menyetujuinya karena sebelumnya terlapor sudah sering membawa dan merental 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia Nomor Polisi BK 1434 ZA dengan nomor rangka MHKV5EA1JKK053379, Nomor mesin 1NRG020928 milik saya selanjutnya korban menyerahkan kunci mobil korban kepada tersangka lalu korban masuk ke dalam rumah korban selanjutnya tersangka menyerahkan uang Rp. 100.000, kepada anak korban dengan alasan sebagai uang panjar dan setelah itu tersangka langsung pergi ke tebing tinggi dan pada hari jumat tanggal 17 november 2023 tersangka menghubungi korban melalui WA pada pukul 00.26 wib dan mengatakan bahwa tersangka berada di medan dan tidak jadi ke tebing tinggi karena tempat karaoke tutup, jangan khawatir kalau masalah mobil aman, kata tersangka kepada korban.
Berikutnya pada hari jumat tanggal 17 november 2023 pukul 18.16 wib korban sudah tidak bisa menghubungi tersangka dan pada pukul 18.16 wib pengakuan tersangka mengatakan bahwa iya sudah berada di pasar bengkel dan setelah itu korban tidak bisa menghubungi tersangka hingga saat ini dan mobil saya yang di bawa tersangka tidak kunjung mengembalikan mobil rental tersebut, mobil korban sudah dibawa lari oleh tersangka dan korban pun kembali mencoba menghubungi tersangka melalui facebook namun tidak bisa Dihubungi.”sebut korban.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian agar pelaku dapat ditemukan dan dituntut sesuai Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya Pada hari Selasa tanggal 28 Nopember 2023 sekira pukul 06.00 tim Opsnal unit reskrim Polsek Tanjung Beringin Polres Sergai mendapat informasi dari masyarakat layak dipercaya mengatakan bahwa pelaku tindak pidana Penipuan dan penggelapan tersangka berada di rumah saudaranya di Sibolga tepatnya di Desa Sei Giring suka Kec. Pandan Kab. Tapteng.
Berkat kerja keras Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin Polres Sergai beserta anggota unit Opsnal reskrim menuju rumah saudaranya tersangka diSibolga bersama masyarakat yang mengetahui daerah Lokasi tiba dilokasi dimaksud tersangka MM Alias Landa sedang tertidur dirumah saudaranya kemudian team langsung mengamankan tersangka.
Oleh Sat Reskrim kepada tersangka dilakukan interogasi awal lalu tersangka mengakui perbuatannya, bahwa ianya bersama dengan temannya tersangka Gun Alias Guna Menjual mobil yang rentalnya dari korban Samsul Munthe kepada orang yang tidak dikenalinya dengan harga Rp. (31.000.000) tiga puluh satu juta rupiah.
dan yang kenal dengan pembelinya adalah temannya Gun Alias Guna.
Kemudian tersangka MM Alias Landa langsung diboyong kembali kewilayah hukum Polsek Tanjung Beringin Polres Sergai kabupaten Serdang Bedagai untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya
sesuai dengan pemeriksaan terhadap tersangka melanggar Pasal 372 dan 378 dari KUHPidana.terhadap Gunawan alias Guna masih dilakukan (DPO) dengan pencarian orang. (HL 24).
Editor L Bagus