KUTACANE, DUTAMEDAN.COM – Kendati telah memasuki penghujung tahun 2023, namun Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara, belum membahas RAPBK tahun 2024.
Pembahasan anggaran tersebut, tentunya sangat dinanti-nanti dari seluruh komponen masyarakat.
Pembahasan RAPBK 2024 yang terlambat tersebut, tak ayal membuat sejumlah Organisasi Perangkat Daerah dan komponen lainnya merasa was-was, khawatir akan berdampak terhadap transfer keuangan dari pemerintah pusat ke Pemkab Aceh Tenggara.
Menurut informasi yang himpunan DUTAMEDAN.COM Online, keterlambatan pembahasan Rancangan Qanun RAPBK Aceh Tenggara 2024, disebabkan karena adanya tarik menarik antara kepentingan pihak DPRK dengan pihak Pemkab, terutama tentang porsi anggaran di DPRK setempat.
Pihak DPRK menghendaki agar alokasi anggaran bagi kantor Wakil rakyat tersebut, dikembalikan seperti anggaran tahun 2023 lalu. Yang mana, alokasi anggaran di Sekretariat Dewan tahun 2023, senilai Rp18 miliar. Sedang Rancangan Qanun APBK 2024, yang telah direncanakan hanya senilai Rp9 miliar.
“Sebab itu, pihak dewan enggan membahas Raqan APBK Agara 2024,” katanya.
Kemudian, diperparah dengan rumor anggaran dana pokok pikir anggota dewan yang setiap tahunnya dinaikkan. Sementara anggaran untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (ASN) dilingkungan Pemkab, tidak diterima (Ditolak).
Lebih lanjut, selain kecilnya rencana anggaran pada Sektwan dan DPRK tersebut, termasuk juga akibat terjadinya perpecahan di tubuh DPRK, kata sumber yang tak mau sebutkan namanya, Jumat (1/12).
Ketua DPRK Aceh Tenggara, Denny Febrian Roza, melalui Ketua Komisi A, Supian Sekedang, mengatakan keterlambatan pembahasan Raqan APBK Agara 2024, bukan disebabkan karena pihak dewan, melainkan karena kelalaian pihak eksekutif.
“Seharusnya penyerahan Raqan APBK murni atau APBK tahun 2024, paling lambat diserahkan pihak Pemkab pada 60 hari sebelum 31 Desember 2023, atau persisnya tanggal 1 November,” jelasnya.
Namun faktanya, jelas dia, RAPBK 2024 Aceh Tenggara, baru diserahkan pihak eksekutif pada 20 November lalu.”Hal tersebut jelas bertentangan dan tak sesuai dengan isi Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang Tata Kelola Keuangan Daerah,” sebutnya.
Kendati demikian, kata dia, pihak DPRK akan menetapkan pembahasan Raqan APBK Agara 2024, dimulai 2 hingga 4 Desember mendatang.”Namun sebelum kesepakatan RAPBK disetujui, Dewan terlebih dahulu meminta semua item kegiatan harus di ekspos,” cetusnya. (wol/sur/d1)
Editor AGUS UTAMA