MEDAN, DUTAMEDAN.COM – Anggota DPRD Kota Medan Afif Abdillah mengingatkan warga untuk memanfaatkan program pelayanan kesehatan gratis yang sudah diberikan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, yakni Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB), dengan wajib harus memiliki Kartu Tanda Pengenal (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Kota Medan.
Hal ini dikatakannya saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah XI Kota Medan No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota (SKK) Medan, Minggu (26/11) di Jalan Pancasila Gg Panjang Lingkungan VII Kel Tegar Sari III Kec. Medan Denai. Sosperda juga sebelumnya digelar, Sabtu (25/11) di Jalan Halat, Gang Makmur, Kel. Pasar Merah Timur, Kec. Medan Area.
Menurut Ketua DPC Partai Nasdem Kota Medan ini, untuk warga yang belum memiliki KTP segeralah mengurusnya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan. “Jika sudah memiliki KTP dan Kartu Keluarga akan lebih mudah terdaftar dalam program UHC JKMB dan bisa berobat gratis. Karena, program UHC JkMB tersebut sudah ditanggung dalam APBD Kota Medan,” papar Afif.
Ketua Komisi III DPRD Medan itu juga menyarankan jika ada warga yang baru berkeluarga, segeralah urus KK yang baru. Hal itu dilakukan agar warga dimaksud mudah didaftarkan sebagai peserta program UHC JKMB untuk bisa menikmati pelayanan kesehatan dengan gratis.
Dijelaskan Afif, pihaknya sejak tahun lalu terus memperjuangkan agar masyarakat di Kota Medan bisa tercover program UHC JKMB. “Bahkan, jumlah penerima manfaat UHC JKMB kita perjuangankan agar terus bertambah. Selama masih bisa menambah jumlah peserta kenapa tidak. Kita inginkan semua masyarakat Kota Medan bisa menikmati program UHC JKMB ini. Berobat hanya berbekal KTP saja sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan,” pungkasnya.
Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemko) bertanggungjawab atas kesehatan seluruh warganya. Hal ini terancum pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang mengatur kesehatan warga dicover sejak lahir sampai Lanjut Usia (Lansia).
Diketahui, Perda No 4 Tahun 2012 bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat. Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. (h01)
Teks
Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah
saat Sosperda No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Minggu (26/11) di Jalan Pancasila Gg Panjang Lingkungan VII Kel Tegar Sari III Kec. Medan Denai. DM/Yuni Naibaho