Medan, DUTAMEDAN.COM – Penjabat Gubernur Sumatera Utara Hassanudin mengatakan Pemerintah Sumatera Utara mendiskusikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 bersama pengusaha dan buruh untuk menemukan nilai yang sesuai dengan kesepakatan bersama.
“Masih digodok, kita lihat dari saran dan masukan pengusaha dan pekerja soal UMP 2024,” ujar Hassanudin, di Medan, Kamis.
Hassanudin mengatakan dengan terbitnya Pemerintah Pemerintah No 51 tahun 2023 tentang pengupahan, pemangku kebijakan terkait harus berkoordinasi dan menggunakan aturan itu untuk turut menghitung kenaikan UMP di Sumut.
“Pasti ketemu, kita temukan antara pengusaha dan buruh. Tapi belum tau kapan dan dimana,” kata Hassanudin.
Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Abdul Haris Lubis mengatakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengikuti aturan baru yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
“Kami akan menggunakan formula dari PP tersebut, nanti akan bisa dihitung kenaikannya seberapa,” ujar Abdul Haris. (Ant)