Selasa, Maret 18, 2025
25 C
Medan

Kenaikan Upah 15 Persen Tak Dikabulkan, Kemnaker Ajak Buruh Diskusi Dari Pada Mogok Kerja

DUTAMEDAN.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyoroti aksi mogok nasional yang bakal dilakukan serikat buruh, gara-gara permintaan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 sebesar 15 persen tidak dikabulkan.

Adapun kenaikan UMP 2024 sendiri mengacu pada formulasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Jelang batas akhir penetapan UMP 2024 pada Selasa (21/11/2023) sore, kenaikan tertinggi pada suatu provinsi berada di kisaran 7,5 persen.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, pun menegaskan bahwa mogok kerja nasional tidak dibenarkan dalam aturan yang ada. Bahkan, ia khawatir aksi itu justru berdampak buruk bagi perputaran ekonomi.

Tidak Semua Bisa Diajak Mogok
Indah beranggapan, tidak semua pekerja bisa diajak mogok nasional. “Kalau diajak mogok, dia tidak bekerja. Berarti dia tidak dapat pendapatan, padahal punya kebutuhan pribadi,” imbuh dia.

Selain itu, ia menilai aksi tersebut juga bukan berarti jadi keinginan seluruh buruh atau pekerja. “Kedua, itu kan ganggu kepentingan umum, keberlangsungan usaha,” sambungnya.

Ajak Buruh Diskusi

Oleh karenanya, Indah mengajak buruh untuk kembali berdiskusi soal kenaikan UMP 2024 yang dianggap belum memenuhi ekspektasi.

Sebab menurutnya, yang terpenting itu adakah kenaikan upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun. Sementara upah minimum provinsi berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

“Jadi yang kita sounding kan, kenapa kita tidak dialog, diskusikan. Mungkin ada yang belum paham, mungkin kami yang belum jelas. Kalau tiba-tiba mogok, apakah itu jadi solusi?” tanyanya.

“Jadi sekali lagi, segala dinamika hubungan industrial, mari kita diskusikan,” pungkas Indah.

Cuma 1,9 Juta Pekerja Berhak Terima Kenaikan UMP 2024

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 memberikan batas waktu hingga 21 November 2023 bagi penetapan upah minimum provinsi, atau UMP 2024. Namun, kenaikan upah minimum tersebut semustinya hanya berlaku bagi sekitar 1,9 juta pekerja saja.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan, kenaikan upah minimum provinsi 2024 berlaku untuk pekerja formal dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Sementara untuk upah bagi pekerja informal yang berstatus Bukan Penerima Upah (BPU) tidak diatur dalam PP 51/2023.

Menurut perhitungannya, ada sekitar 50 juta pegawai yang berstatus sebagai pekerja formal. Namun, hanya sekitar 3,8 persen atau 1,9 juta pekerja yang punya masa kerja tak lebih dari setahun.

“Pekerja formal kita asumsikan 50 juta orang. Ini asumsi kasar ya. Kalau 1 tahun ke bawah sekitar 3,8 persen,” ujar Indah dalam sesi konferensi pers, Selasa (21/11/2023).

Indah mengatakan, pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun seharusnya tidak lagi diberi gaji sesuai upah minimum provinsi. Sehingga 48 juta pekerja formal semustinya menerima gaji sesuai dengan tingkat produktivitasnya.

“Jadi ada sekitar 96 persen lebih yang di atas 1 tahun. Harusnya upah berbasis produktivitas, dengan instrumen struktur skala upah (SUSU),” terang dia.

Penetapan UMP 2024
Atas dasar itu, pemerintah menetapkan UMP 2024 dengan penghitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu berskala 0,1-0,3. Hitungan tersebut juga hanya berlaku bagi pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahunm

“Maka kenaikannya (UMP 2024) enggak akan mungkin Rp 1-2 juta. Harusnya konsentrasinya fokus kepada kelompok pekerja yang masa kerjanya di atas 1 tahun ke atas. Mungkin di sektor-sektor besar ketika sudah 1-2 tahun bisa naik Rp 1-2 juta. Tapi kalau di bawah 1 tahun, kita pahami naiknya hanya Rp 100-200 ribu,” tuturnya. (liputan6.com)

SUMATERA UTARA

Safari Ramadhan di Masjid Istiqomah, Wali Kota Wesly Silalahi Serahkan Bantuan dan Pesan Toleransi

DUTAMEDAN.COM, SIANTAR - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH...

Herlina Hadiri Rapat Program Kerja TPAKD Kota Pematangsiantar Tahun 2025

PEMATANGSIANTAR, DUTAMEDAN.COM - Program kerja Tm Percepatan Akses Keuangan Daerah...

Borneo Cross Border Cycling Tour Pererat Hubungan RI-Malaysia

DUTAMEDAN.COM, PONTIANAK - Sebanyak 69 peserta Borneo Cross Border...

Sat Binmas Polres Tebingtinggi Cooling System, Wujudkan Kamtibmas Yang Aman

TEBINGTINGGI, DUTAMEDAN.COM - Dalam rangka mewujudkan Kamtibmas yang aman...

Polres Simalungun Mendadak Tes Urine 76 Orang Personel, Ini Hasilnya

Simalungun, DUTAMEDAN.COM - Dalam upaya menjaga profesionalisme dan integritas...

BERITA POPULER

Ciptakan Kampung Tangguh, Wadan Puspenerbal Hadiri Peresmian Kampung Bahari Nusantara Tlocor

DUTAMEDAN.COM - Wakil Komandan Puspenerbal, Laksma TNl Bayu Alisyahbana...

Kontainer Surat Suara Pemilu 2024 Terbengkalai Dipelabuhan Josudarso Ambon

MBD, DUTAMEDAN.COM - PT TEMPRINA adalah penyedia surat suara...

Babinsa Koramil 0201-14/PB Gelar Komsos untuk Jaga Kamtibmas di Desa Batu Rejo

DUTAMEDAN.COM, Namorambe - Babinsa Koramil 0201-14/PB, Koptu Lilik Sofyan,...

Begini Cara Prabowo-Gibran Agar Milenial dan Gen Z Dapatkan Rumah Murah

Jakarta, DUTAMEDAN.COM - Program rumah murah yang diinisiasi calon...

Sekda Sampaikan Nota Pengantar R-APBD 2024

DELI SERDANG, DUTAMEDAN.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Deli...

Kerahkan Personel, Polda Sumut  Bantu Evakuasi Korban Longsor Humbahas

Humbahas, DUTAMEDAN.COM - Polda Sumut menurunkan sejumlah personel untuk...

MUI Sebut Biaya Ibadah Haji Sebesar Rp93,4 Juta Sudah Cukup Proporsional

DUTAMEDAN.COM, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut besaran...

Kapolres Kepulauan Seribu Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS Pilkada 2024

Jakarta, DUTAMEDAN.COM - Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Ajie Lukman...

BERITA TERBARU

KATEGORI TERBAIK

Aceh Terkini (24)Asahan Terkini (17)Bali Terkini (27)Balige Terkini (4)Bandar Lampung Terkini (3)Bandung Terkini (5)Bangka Belitung Terkini (1)Banten Terkini (14)Batam Terkini (4)Batu Bara Terkini (11)Belawan Terkini (6)Bengkalis Terkini (2)Berita Aceh (20)Berita Asahan (12)Berita Bali (18)Berita Bandar Lampung (5)Berita Bandung (3)Berita Bangka Belitung (1)Berita Banten (11)Berita Batam (2)Berita Batu Bara (8)Berita Belawan (3)Berita Bengkulu (0)Berita Binjai (38)Berita Dairi (4)Berita Deli Serdang (44)Berita Dolok Sanggul (0)Berita Gunung Sitoli (4)Berita Humbang Hasundutan (2)Berita Jakarta (61)Berita Jawa Barat (11)Berita Jawa Tengah (4)Berita Jawa Timur (44)Berita Kalimantan Barat (6)Berita Kalimantan Selatan (7)Berita Kalimantan Tengah (42)Berita Kalimantan Timur (3)Berita Kalimantan Utara (3)Berita Karo (6)Berita Kisaran (1)Berita Labuhanbatu (4)Berita Labuhanbatu Selatan (4)Berita Labuhanbatu Utara (6)Berita Lampung (8)Berita Lampung Barat (3)Berita Langkat (12)Berita Lubuk Pakam (3)Berita Maluku (4)Berita Mandailing Natal (2)Berita Medan (99)Berita Metro (1)Berita Nias Barat (6)Berita Nias Selatan (3)Berita Nias Utara (1)Berita Nusa Tenggara Barat (1)Berita Nusa Tenggara Timur (1)Berita Ogan Komering Ilir (1)Berita Padang (4)Berita Padang Lawas Utara (1)Berita Padangsidimpuan (9)Berita Pakpak Bharat (4)Berita Palembang (1)Berita Palu (1)Berita Panyabungan (0)Berita Papua Barat (1)Berita Parapat (1)Berita Pekanbaru (2)Berita Pematang Siantar (2)Berita Pematangsiantar (2)Berita Riau (4)Berita Samarinda (1)Berita Samosir (10)Berita Serdang Bedagai (5)Berita Sibolga (4)Berita Simalungun (16)Berita Stabat (6)Berita Sulawesi Selatan (1)Berita Sulawesi Tengah (1)Berita Sulawesi Utara (4)Berita Sumatera Barat (4)Berita Sumatera Selatan (9)Berita Sumatera Utara (62)Berita Sumatera Utara (85)Berita Tanjung Balai (11)Berita Tanjung Morawa (1)Berita Tanjungbalai (10)Berita Tapanuli Selatan (0)Berita Tapanuli Tengah (2)