LABUHANBATU, DUTAMEDAN.COM – Pria berinisial SR (34) alias Keling warga Dusun Sidodadi B Desa Kampung Padang Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (17/11/2023) kemarin ditangkap Personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir bersama Personil Pospol Pangkatan.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu menyebutkan bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat kepada petugas yang mengatakan, di Dusun Sidodadi B Desa Kampung Padang ada seorang pria yang diduga memiliki dan sering mengedarkan narkoba.

“Menindaklanjuti aduan tersebut, Kapolsek Bilah Hilir Iptu Sahat M Lumban Gaol menerjunkan Personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir bersama Personil Pospol Pangkatan Polres Labuhanbatu ke TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang sedang menunggu pembeli tepatnya di cakruk milik masyarakat di Dusun Sidodadi B Desa Kampung Padang,” sebut Kasi Humas dalam keterangannya Minggu (19/11/2023).
Parlando Napitupulu menjelaskan, saat SR alias Keling melihat kedatangan petugas, dengan cepat Keling melemparkan barang bukti narkoba jenis sabu yang di bungkus dengan uang pecahan Rp. 2000 (dua ribu rupiah) ke arah belakang badannya.
Namun petugas mengetahui dan selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap SR alias Keling, dimana dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 3 buah klip transparan kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto, 0,64 gram, 1 unit Hp merk VIVO warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 157.000.
“Dari interogasi yang dilakukan pelaku mengakui jika seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut benar miliknya dan barang haram tersebut di peroleh dari seorang yg bernama Aan,” ungkap Iptu Parlando Napitupulu.
Masih kata Parlando, Personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir bersama Personil Pospol Pangkatan melakukan pengembangan dan memburu Aan dikediamannya, namun Aan tidak ada di tempat dan sampai kini belum berhasil ditemukan. Untuk proses lebih lanjut, kini tersangka SR beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu.
“Tersangka berikut barang bukti lalu dibawa ke Satres Narkoba guna proses lidik lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas Parlando Napitupulu mengakhiri.(HDY)