DUTAMEDAN.COM – Rapat Kerja (Raker) Komisi 1 DPRD Kota Siantar dengan BKPSDM Kota Siantar, membahas Ranperda APBD Kota Siantar Tahun 2024, Kamis 16 2023.
Saat raker terungkap keluhan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Siantar Serta Ulina Girsang, sebagaimana disampaikan Ilham Sinaga, anggota dewan dari Partai Demokrat.
Kata Ilham, Serta Ulina mengeluhkan keberadaan Kabid Pelayanan Disdukcapil, Rasyid. Latar belakang Rasyid seorang guru, membuat Kadisdukcapil kewalahan.
“Capil (Disdukcapil), Kadisnya berkeluh kesah soal keberadaan kabidnya, Rasyd. Latar belakang guru jadi Kabid Pelayanan membuat kewalahan,” sebut Ilham Sinaga.
Ilham Sinaga menegaskan bahwa banyak di dinas OPD terlihat tidak disitu bagusnya ditempatkan sehingga kerja tidak sesuai dengan harapan masyarakat.
“Seperti Rosmayana dari Pendidikan dibuat sekretaris Satpol dan begitu juga degan Rasyd itu,” sebut Ilha..
Terkait hal itu, Kepala BKPSDM Kota Siantar Timbul Simanjuntak mengatakan, Kadisdukcapil memiliki kewenangan memberikan penilaian terhadap kinerja bawahannya.
Kemudian ditegaskan Timbul, sesuatu yang dikerjakan bawahan menjadi tanggungjawab Kadisdukcapil sebagai atasan. Sehingga, bila atasan menilai kinerja bawahan tidak memenuhi ekspektasi, tentunya ada sanksi yang akan didapatkan bawahan.
Adapun sanksinya, tunjangan berupa tambahan penghasilan pegawai (TPP) kepada bawahan itu akan berkurang.
“Setiap apa yang dikerjakan bawahan dipertanggungjawabkan atasan. Jadi atasan lakukan penilaian, apakah memenuhi ekspektasi atau tidak memenuhi. Bila tidak memenuhi, maka TPP nya menurun,” tutur Timbul.
Katanya, kinerja Rasyid membuat kewalahan, namun nilai yang diberikan Kadisdukcapil terhadap Rasyid, memenuhi ekspektasi.
“Lihat nilainya memenuhi ekspektasi,” tandasnya. (snc)
Laporan: Romanis Sipayung