Kamis, Desember 12, 2024
30 C
Medan

Kopen Menganiaya Pendeta, Begini Ganjaran yang Diterimanya

Medan, DUTAMEDAN.COM – Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Risnawati Ginting, Jumat (5/2/21) menuntut terdakwa LS alias Kopen (36) selama 2 tahun 3 bulan atau 27 bulan penjara.

Setelah mendengar tutuntannya, terdakwa yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan itu mengaku sangat menyesali perbuatannya.
Kopen Menganiaya Pendeta, Begini Ganjaran yang Diterimanya
Terdakwa LS alias Kopen dituntut 27 bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pendeta.
Terkdawa adalah penduduk Medan Selayang, dia dinyatakan jaksa terbukti melakukan penganiayaan tehadap Pdt Erwin Sembiring yang terjadi tanggal 4 Maret 2019 sekira pukul 03.15 Wib di kawasan Jalan Pembangunan.
Dijelaskan jaksa, saat itu saksi korban melintas di kawasan Jalan Pembangunan Kecamatan Medan Sunggal. Di lokasi, dia harus menghentikan laju mobil yang dikemudikannya karena ada orang yang tergeletak di jalan.
Orang yang tergeletak itu adalah Muhammad Syahputra Daulay. Setelah melihat ada mobil kawannya Riza Wiranda meminta tolong.
Saat akan menolong, tiba-tiba terdakwa datang dengan posisi marah-marah bahkan terdakwa sempat terjatuh dari sepeda motornya.
Sembari menunjuk kepada saksi korban; “Kau polisi ya!?” dan langsung mengayunkan potongan besi ke wajah korban sehingga dua gigi korban copot.
Meski Erwin menyatakan dirinya seorang pendeta, namun terdakwa tidak menghiraukannya. Korban pun masuk ke dalam mobil dengan tubuh lembam dan luka-luka.
Melihat korban berdarah-darah, terdakwa langsung melarikan diri. Setelah kasusnya ditangani polisi, terdakwa sempat buron hingga akhirnya tertangkap.
Setelah membacakan tuntutan, terdakwa yang dihadirkan secara Vidio Call WhatsApp, kepada hakim merengek memohon keringanan hukuman.
Mendengar permohonan terdakwa ini, Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban, terlihat kesal dan mengatakan; “Wah, setelah orang kau buat menderita dan harus kehilangan dua giginya baru kau sadar,” kata hakim.
“Baiklah, nanti kami pertimbangkan permohonanmu,” ujarnya sembari menutup persidangan. (AL)
- Advertisement -

SUMATERA UTARA

UKM Karate UMSU Raih 8 Medali Kejuaraan Selangor Shukaido Di Malaysiaac

MEDAN, DUTAMEDAN.COM - Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Karate Universitas...

Expo Produk Inovatif dan Bazar Semarakkan Wisuda UMA

MEDAN, DUTAMEDAN.COM - Sebanyak 1.498 lulusan Universitas Medan Area...

Terkait Musibah Banjir, Wakil Ketua DPRD Medan Berkunjung ke DPR RI

Medan, DUTAMEDAN.COM - Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Zulkarnaen...

Penyambutan Meriah Pangdam I/BB: TNI-Polri Perkuat Sinergi di Sumut

DUTAMEDAN.COM, Deli Serdang - Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu...

Pj Gubernur Agus Fatoni dan Forkopimda Sumut Lepas Personel Pengamanan TPS

DUTAMEDAN.COM, Medan - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut)...

Topics

Laga Perdana Piala AFF 2024, Timnas Indonesia Menang 1-0 Atas Tuan Rumah Myanmar

DUTAMEDAN.COM, Jakarta - Ketua Umum PSSI, Erick Thohir bersyukur...

Menyambut Natal Dan Tahun Baru Babinsa 1513-01/Piru Melaksanakan Bakti Bersama Jemaat Morekau

SBB, DUTAMEDAN.COM - Babinsa 1513-01/Piru, Desa Morekau, Serda William...

Peringati Hari Juang TNI AD Ke-79 Kodim 0106/Ateng Gelar Ziarah Ke TMP Reje Bukit

Takengon, DUTAMEDAN.COM - Dalam rangka Peringatan Hari Juang TNI AD...

KPPU Dan Lintas Kementerian Tingkatkan Pengawasan UMKM

JAKARTA, DUTAMEDAN.COM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menginisiasipertemuan...

Prajurit Muda Siap Memperkuat Yonzeni 1 Mar

Jakarta, DUTAMEDAN.COM - TNI AL, Dispen Kormar, Pasmar 1....

Jaga Kedamaian Pasca Pilkada, Polres Gunung Mas Rangkul Tokoh Masyarakat

DUTAMEDAN.COM, Gunung Mas - Menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif...

Kepedulian Babinsa Wringinanom Bantu Perbaikan Atap Sekolah Yang Rusak

DUTAMEDAN.COM, Gresik, Jatim - Kopka Hariono Babinsa Koramil 0817/02...

Related Articles