Kamis, November 30, 2023

Demi Kelangsungan Perusahaan dan Tingkatkan Penggunaan Air di Masyarakat, Perumda Tirta Uli Berlakukan Beban Tetap Pelanggan

Share

Siantar, DUTAMEDAN.COM – Perusahaan Umum Air Minum (Perum) Tirta Uli Kota Siantar sosialisasikan rencana menarik pendapatan dari beban tetap tarif air minum kepada awak media (wartawan) di Pematangiantar. Sosialisasi digelar di Simalungun Room โ€“ Siantar Hotel, Rabu (03/02/2021).

Direktur Utama (Dirut) Perum Tirta Uli Zulkifli Lubis dan Direktur Umum (Dirum) Perum Tirta Uli Berliana Napitupulu dalam sosialisasinya memaparkan hal yang mendasari perusahaan itu berencana menarik pendapatan dari beban tetap tarif air minum dan manfaat yang akan didapatkan pelanggan dan perusahaan dengan ditariknya beban tetap tersebut nantinya.
Demi Kelangsungan Perusahaan dan Tingkatkan Penggunaan Air di Masyarakat, Perumda Tirta Uli Berlakukan Beban Tetap Pelanggan
Pengenaan beban tetap tarif air minum pada setiap bulannya kepada pelanggan kata Zulkifli Lubis dilakukan Perum Tirta Uli merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 71 tahun 2016. Persisnya pada pasal 21 ayat 1 dan sejumlah pasal lainnya di Permendagri tersebut.
Lebih lanjut Zulkifli mengatakan, pengenaan beban tetap tarif air minum dilakukan untuk mendorong masyarakat (pelanggan) supaya mengkonsumsi maupun menggunakan air yang sudah terjamin higienisitasnya dan harga terjangkau, sebagaimana produk air minum yang disalurkan Perum Tirta Uli.
Sebab, higienisitas air minum yang disalurkan Perum Tirta Uli selalu menjadi perhatian serius perusahaan itu. Dimana, pembasmi kuman tetap diberikan, dan kerap dilakukan pemeriksaan rutin.
Sementara kondisi masyarakat (pelanggan) Perum Tirta Uli saat ini, tidak sedikit yang memanfaatkan air dari sumber lain (diluar air Perum Tirta Uli). Seperti air dari sumur bor, air hujan, air sungai dan lainnya. Malah tidak jarang, air dari sumur bor, air sungai dan air hujan, dapat menyebab diare, disentri, typus dan colera, karena airnya belum tentu higienis.
Dikatakan, saat ini ada sekira 8 ribu pelanggan yang tidak menggunakan air minum yang disalurkan Perum Air Minum Tirta Uli. Serta, hampir 20 ribu pelanggan yang memakai air Perum Tirta Uli dibawah 10 meter kubik per bulan.
โ€œJadi masyarakat perlu didorong untuk memakai air dari Perum Tirta Uli, minimal sebanyak kebutuhan pokok terhadap air, agar pelanggan lebih sehat,โ€ ucap Zulkifli Lubis.
Dijelaskan, standart kebutuhan pokok air minum untuk satu keluarga sebanyak 10 meter kubik per bulan, dengan asumsi satu keluarga ada 5 orang. Atau setiap orang membutuhkan air sebanyak 60 liter per hari.
โ€œHitungannya, untuk mandi saja kalau 20 liter tidak cukup. Untuk mandi, kita butuh 25 liter. Kita mandi (biasanya) dua kali (dalam satu hari). Jadi untuk mandi sudah 50 liter. 10 liter lagi untuk minum, makan dan cuci makanan,โ€ ungkapnya.
Beranjak dari hal itu, Perumda Tirta Uli Kota Siantar akan menetapkan beban tetap (abondemen) sebesar 10 meter kubik per bulan untuk setiap pelanggan dari kategori RT3 keatas serta kategori usaha, niaga dan industri.
Beban tetap 10 meter kubik per bulan itu maksudnya, sebutnya, pelanggan akan ditagih pembayaran rekening airnya sebanyak 10 meter kubik, meski pemakaian pelanggan tidak sampai 10 meter kubik, sebagaimana tarif air minum Perum (PDAM) Tirta Uli yang sudah ditetapkan tahun 2013 yang lalu. Jika lebih dari 10 meter kubik, hitungannya tetap sebagaimana biasanya. (NS) 
Duta Medan
Duta Medanhttps://dutamedan.com
Duta Informasi Online Teraktual Tentang Medan Berisikan Kabar Seputar Kota Medan - All Local Talent in Medan City Support by GoogleNews.

Berita Terbaru

Sumatera Terkini