Siantar, DUTAMEDAN.COM – Polres Simalungun menangkap sembilan orang pria dalam penggerebekan di komplek Sekolah Dasar (SD) di Jalan Rambutan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Ke sembilan orang tersebut ditangkap saat asik mengisap lintingan rokok berisi daun ganja kering pada Rabu (27/1) sekitar pukul 21.00 WIB.
Mereka mungkin tak menyadari jika aksi mereka telah dilaporkan kibus melalui Aplikasi Horas Paten Simalungun. Tiga bungkus kertas warna coklat yang berisi ganja seberat 14,24 gram, lima batang rokok yang sudah bercampur daun ganja seberat 4,76 gram serta satu pack kertas tictac pembungkus rokok disita dari TKP sebagai barang bukti.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo melalui kasubbag humas AKP Lukman Sembiring menyampaikan, sembilan oranmg yang diamankan yakni,
1. Kristianto Kaban alias Anto (24) warga Jln. Belimbing 2, Lingk. Nusa Harapan, Kec. Siantar, Kab. Simalungun.
2. Zuhry Arbi Lubis (24) warga Jln. Akasia Raya, No. 51, Kel. Sitalasari, Kab. Simalungun.
3. Nixson Sidabuke (21) warga Jln. Rambutan Raya, Nagori Lestari Indah, Kec. Siantar, Kab. Simalungun.
4. Aldi Manalu (19) wargaJln. Kasus Pers, Desa Lestari Indah, Kec. Siantar, Kab. Simalungun.
5. Nanda Suranto (19) warga Jln. Jeruk 2, No. 20, Perumnas Baru 6, Kec. Siantar, Kab. Simalungun.
6. Edro Leonard (20) warga Jln. Kedondong 2, Desa Sitalasari, Perumnas Batu 6, Kec. Siantar, Kab. Simalungun.
7. Karlos Sembiring (16) warga Jln. Cengkeh III, Desa Lestari Indah, Kec. Siantar, Kab. Simalungun.
8. Sihol Gultom (18) warga Jln. Persatuan No. 49, Parluasan, Kec. Siantar, Kab. Simalungun.
9. Nico Ferdinan Sidauruk (23) warga Jln. Kemiri II No. 26, Desa Lestari Indah, Kec. Siantar, Kab. Simalungun.
AKP Lukman Hakim Sembiring memaparkan Pada hari Rabu, tanggal 27 Januari 2021, diterima laporan warga masyarakat di Aplikasi Horas Paten Simalungun. Bahwa di pekarangan halaman sekolah SD Negeri di Jalan Rambutan Raya, Nagori Lestari Indah, Kec. Siantar, Kab. Simalungun, sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Opsnal Sat Res Narkoba yg dipimpin oleh Kanit II Ipda Rudi Hartono berangkat ke lokasi. Sesampainya di lokasi Team melakukan penyelidikan.
Kemudian pada sekitar pukul 21.00 WIB Team melakukan penggerebegan dan mengamankan tersangka yang sedang menggunakan narkotika jenis ganja dicampur dalam rokok
Kemudian dilakukan interogasi awal terhadap para TSK, mereka menerangkan benar sedang menggunakan narkotika jenis ganja yang dicampur rokok. Dimana ganja itu diberi oleh TSK Kristianto Kaban alias Anto yang dibelinya dari seorang pria di salah satu Kedai Tuak di Jalan Asahan Km 8. Selanjutnya Team Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan para TSK dan BB untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik. (dm/01)