Pematang Siantar, DUTAMEDAN.COM – Petugas kepolisian dari Polres Pematangsiantar, tengah melakukan penyelidikan atas kasus pencurian. Saat sedang berkeliling, Senin (18/1) sore sekitar pukul 15,.00 WIB polisi melihat seorang residivis kasus pencurian di depan Indomaret, Jalan kartini, Kelurahan Timbanggalung, Kecamatan Siantar Barat.
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, IPTU Rusdi Ahya SH, Selasa (19/01/2021) menyampaikan, polisi lalu mendatangi pria yang dikenal bernama Sangkot (33) warga jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari kota Pematang Siantar itu karena menaruh curiga bahwa ia adalah pelaku.
Pria itu kemudia diinterogasi, untuk melakukan pendalaman, polisi kemudian membawa pria itu ke rumahnya dan melakukan penggeledahan. Namun saat dilakukan penggeledahan, di ruang kamar Sangkot, tepatnya di atas meja, petugas menemukan satu (1) buah mancis dan satu (1) bong terbuat dari kemasan gelas air mineral lengkap dengan pipet dan pipa kaca bekas bakar sabu.
Ketika diperlihatkan dan ia diinterogasi tentang barang bukti terkait narkoba, Sangkot mengakui itu adalah miliknya. Untuk pengembangan, Sangkot beserta barang bukti diboyong ke Mapolres Pematangsiantar guna pemeriksaan lebih lanjut. (NC)