DUTAMEDAN.COM, Sejarah dan Kisah – Kisah Marbun dan keturunannya Sejarah Marbun. Marbun merupakan nenek moyang pertama pewaris marga Marbun. Marbun sendiri adalah putra bungsu dari lima bersaudara keturunan si Raja Naipospos dan satu-satunya putra yang dilahirkan oleh istri kedua boru Pasaribu. Apabila diurutkan dari segi urutan waktu kelahiran para putera si Raja Naipospos, yang pertama lahir adalah Donda Hopol (Sibagariang) dari istri pertama, lalu Marbun lahir dari istri kedua, selanjutnya tiga putera lagi lahir dari istri pertama yakni Donda Ujung (Hutauruk), Ujung Tinumpak (Simanungkalit), dan terakhir lahir adalah Jamita Mangaraja (Situmeang). Namun, tradisi di kebanyakan daerah di Tanah Batak, selalu mengurutkan keturunan dari istri pertama lalu istri kedua dalam penulisan silsilah (tarombo) apabila seseorang memiliki keturunan dari beberapa istri. Maka dengan tradisi ini, Marbun menjadi yang bungsu dalam penulisan silsilah Naipospos karena terlahir dari istri kedua.[2]
Secara historis yang diakui secara umum oleh keturunan Naipospos bahwa Dolok Imun – Huta Raja merupakan perkampungan pertama yang dibuka oleh si Raja Naipospos. Putera-puteri Raja Naipospos termasuk Marbun diyakini lahir dan dibesarkan di Dolok Imun. Saat ini, secara administrasi Dolok Imun masuk dalam wilayah Kecamatan Sipoholon dan sebagian lagi wilayah Kecamatan Siborongborong dan Kecamatan Pagaran di Kabupaten Tapanuli Utara.
Sepeninggal si Raja Naipospos, para putera si Raja Naipospos mulai tersebar dari Dolok Imun. Dilatarbelakangi kekurangharmonisan antara keturunan istri pertama dan istri kedua, maka Marbun pergi meninggalkan Dolok Imun bersama ibundanya boru Pasaribu dan seorang saudara perempuannya dengan serta membawa warisan dari si Raja Naipospos berupa gong (ogung) bernama jeret. Konon, hanya Marbun dan seorang saudara perempuan lah keturunan si Raja Naipospos dari istri kedua. Dalam perjalanan, saudara perempuan Marbun menikah dengan keturunan marga Silaban ketika mereka singgah sementara waktu di Silaban Rura, Pansur Natolu.[3]
Marbun membuka perkampungan pertama dan menetap di Parmonangan, Bakara. Saat ini, secara administrasi Parmonangan, Bakara adalah nama desa di Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbang Hasundutan.[4]
Keturunan Marbun
Marbun memiliki satu istri boru Pasaribu yang melahirkan tiga orang putra, yakni:
- Lumban Batu
- Banjar Nahor
- Lumban Gaol
Dalam catatan sejarah, hingga kini nama asli tiga orang putra Marbun kurang dapat diketahui pasti, karena penyebutan lumban dan banjar pada nama manusia sebenarnya adalah penyebutan lain nama perkampungan tradisional masyarakat Batak dahulu kala. Istilah huta, lumban, banjar, dan sosor merupakan tingkatan perkampungan dalam sistem sosial masyarakat Batak sebagaimana kelurahan, desa, maupun dusun pada zaman sekarang.[5]
Pada awal perkembangannya, seluruh keturunan Marbun memakai marga Marbun. Kurang dapat diketahui terjadi pada generasi keberapa, namun setelah terjadi perkawinan (tompas bongbong) antar tiga bagian besar keturunan Marbun, maka nama tiga orang putera Marbun dimargakan, yakni menjadi marga Lumbanbatu, Banjarnahor, dan Lumbangaol. Pada praktiknya, seorang yang memakai marga Marbun tentu dapat memastikan posisi keturunan Marbun yang mana pada salah satu dari tiga nama putera Marbun, antara Marbun Lumbanbatu, Marbun Banjarnahor, atau Marbun Lumbangaol.[6]
Kini dalam perkumpulan marga-marga keturunan Marbun, disarankan kembali untuk tidak saling kawin antara marga Lumbanbatu, Banjarnahor, dengan Lumbangaol, agar tetap merasa satu ikatan saudara. Hal yang sama juga disarankan dengan marga-marga keturunan Naipospos lainnya.[7]
Hubungan dengan marga lain
Ada kalanya antar marga Batak membentuk sebuah perjanjian ikatan khusus yang wajib diajarkan dan dipegang teguh oleh keturunannya dari generasi ke generasi. Perjanjian ikatan khusus ini disebut padan. Berikut ini hubungan Marbun dengan marga lain dalam sebuah perjanjian ikatan khusus.
Toga Sipoholon
Sebagai sama-sama keturunan Raja Naipospos, pada dasarnya marga Lumbanbatu, Banjarnahor, dan Lumbangaol adalah satu ikatan darah persaudaraan dengan marga-marga Naipospos lainnya. Dalam perjalanan sejarah, antara keturunan Naipospos dari istri pertama dan kedua membentuk sebuah ikatan perjanjian khusus untuk mengatasi berbagai persoalan pada masa itu, termasuk persoalan posisi urutan yang sulung hingga bungsu. Beberapa kalangan kurang terima Marbun menjadi yang bungsu meskipun dilahirkan oleh istri kedua karena berdasarkan urutan kelahiran yang paling akhir lahir adalah Jamita Mangaraja (Situmeang) dari istri pertama.[8]
Mengatasi persoalan tersebut, para tetua Naipospos sepakat membentuk sebuah ikatan perjanjian khusus yang dikenal dengan istilah padan. Marga Hutauruk dengan marga Lumbanbatu menjadi sama tingkatannya satu level memiliki satu ikatan perjanjian khusus, marga Banjarnahor dengan marga Simanungkalit, dan marga Lumbangaol dengan marga Situmeang. Dalam perjanjian ini, masing-masing keturunan marga pasangan satu ikatan perjanjian tidak boleh saling kawin, yang bertamu menjadi adik dan tuan rumah menjadi abang.[9]
Maka pada praktiknya, marga Banjarnahor wajib memanggil abang kepada Hutauruk, karena Lumbanbatu menjadi selevel dengan Hutauruk. Contoh lain, apabila marga Lumbangaol bertamu ke rumah marga Situmeang, maka marga Lumbangaol wajib memanggil marga Situmeang sebagai abang, demikian pula sebaliknya. Dengan perjanjian ini pula, marga Lumbangaol dan Situmeang otomatis sama-sama menjadi adik bungsu dalam tingkat sapaan antar marga-marga keturunan Naipospos. Khusus marga Sibagariang, hingga kini tidak dikaitkan perjanjian dengan salah satu marga keturunan Marbun untuk menguatkan posisinya sebagai yang sulung yang pertama lahir di antara seluruh putera keturunan Raja Naipospos.[10]
Dari padan ini lahir istilah dua toga dalam keturunan Naipospos yakni Toga Sipoholon dan Toga Marbun. Dalam bahasa Batak, toga dapat diartikan sebagai kumpulan marga-marga. Lumbanbatu, Banjarnahor, dan Lumbangaol sebagai keturunan Marbun disebut Toga Marbun, sedangkan Hutauruk, Simanungkalit, dan Situmeang disebut Toga Sipoholon karena berdomisili di Sipoholon. Namun, pada perkembangan kini Toga Sipoholon dan Toga Marbun sering dikaitkan dengan penamaan putera Raja Naipospos yang sering menjadi kontroversial di kalangan keturunan Naipospos.[11]
Sihotang
Sihotang adalah putra kedua Si Raja Oloan. Berdasarkan penuturan para tetua marga Marbun maupun Sihotang, disebutkan bahwa marga Marbun dan Sihotang memiliki sebuah ikatan perjanjian khusus (padan) tidak boleh saling kawin. Perlu penelusuran lebih lanjut, pada generasi keberapa terjadi ikatan perjanjian ini. Namun, hingga kini, perjanjian ini tetap dipegang teguh bahwa keturunan Marbun dan Sihotang menjadi saudara (dongan padan) yang antar keturunannya tidak boleh saling kawin. Bahkan pada perkembangannya kini, marga-marga Naipospos lainnya juga menganggap Sihotang menjadi saudara.[12]
Pendapat lain
Dalam beberapa literatur yang beredar dan yang diyakini sebagian keturunan Marbun, menyebutkan bahwa Raja Naipospos memiliki dua orang putra yang dilahirkan oleh dua istri. Istri kedua lebih dahulu melahirkan satu orang putera yang diberi nama Marbun. Kemudian istri pertama melahirkan satu orang putera dan diberi nama Sipoholon atau Martuasame. Bagi keturunan Marbun yang meyakini pendapat ini, sering berbeda pendapat mengenai siapa yang sulung dan bungsu antara Marbun atau Sipoholon. Sebagian meyakini Sipoholon (Martuasame) adalah yang sulung karena dilahirkan istri pertama, sedangkan yang lain mengatakan Marbun adalah yang sulung karena yang pertama kali lahir adalah Marbun daripada Sipoholon.[13]
Di lain pihak, para tetua Naipospos yang tinggal di Dolok Imun dan Hutaraja termasuk yang ada di Sipoholon, tidak menyetujui nama Sipoholon atau pun nama Martuasame sebagai salah satu putera Raja Naipospos.[14]
Para tetua Naipospos di Dolok Imun meyakini bahwa Raja Naipospos memiliki lima orang putera dan bukan dua orang putera. Tidak adanya penyebutan marga Sipoholon maupun marga Martuasame seperti marga Marbun menjadi salah satu alasan utama para tetua Naipospos di Sipoholon membantah bahwa Raja Naipospos memiliki dua orang putra. Bagi para tetua tersebut, Sipoholon hanyalah nama daerah dan Martuasame adalah julukan atau gelar lain Raja Naipospos.[15]
Ini Dia Ikrar Marpadan Naipospos (Marbun) Untuk Tidak Saling Menikah Dengan Keturunan Sihotang
…Dalam ada Batak ada suatu kondisi khusus dimana hubungan marga tertentu dengan marga lainnya dilarang untuk saling menikah satu sama lain walaupun mereka bukan dari satu rumpun persaudaraan dan paradaton, hal ini biasanya terjadi karena adanya kesepakatan atau antara pihak marga tersebut. Dalam adat Batak hal ini disebut dengan padan atau marpadan.
Seluruh keturunan Raja Naipospos diikat janji (padan) untuk tidak saling kawin dengan keturunan Raja Oloan yang bermarga Sihotang. Sehingga Sihotang disebut sebagai dongan padan.
Memang pada awalnya pembentuk janji ini adalah Marbun. Namun ditarik suatu kesepakatan bersama bahwa keturunan Raja Naipospos bersaudara (na marhahamaranggi) dengan keturunan Sihotang.
Hal ini dapat dilihat bersama bahwa hingga saat ini seluruh marga Naipospos Silima Saama (Sibagariang-Hutauruk-Simanungkalit-Situmeang-Marbun) tidak ada yang kawin dengan marga Sihotang.
Pengalaman di lapangan bahwa memang ada-ada saja orang yang mempersoalkan padan ini. Mereka mengatakan bahwa hanya Marbun sajalah yang marpadan dengan Sihotang tanpa mengikutsertakan Sibagariang, Hutauruk, Simanungkalit, dan Situmeang.
Perlu diketahui bersama bahwa telah ada ikrar (padan) para nenek moyang (ompu) bahwa padan ni hahana, padan ni angina; jala padan ni angina, padan ni hahana (ikrar kakanda juga ikrar adinda dan ikrar adinda juga ikrar kakanda). Benar Marbunlah pembentuk padan pertama terhadap Sihotang.
Tetapi oleh karena Marbun sebagai anggi doli Sibagariang, Hutauruk, Simanungkalit, dan Situmeang, maka turut juga serta dalam padan dengan Sihotang.
Contoh lain dapat pula dilihat bersama bahwa sesungguhnya Sibagariang tidaklah ada ikrar (padan) sama sekali untuk tidak saling kawin (masiolian) dengan Marbun. Tetapi oleh karena Hutauruk, Simanungkalit, dan Situmeang marpadan dengan Marbun untuk tidak saling kawin maka Sibagariang pun turut serta dengan sendirinya oleh karena ikrar (padan) para nenek moyang (ompu) yang telah disebutkan di atas.
Sehingga suatu padan yang umum bahwa keturunan Raja Naipospos dari istri I (Sibagariang, Hutauruk, Simanungkalit, dan Situmeang) tidak boleh saling kawin dengan keturunan Raja Naipospos dari istri II (Marbun).
Demikian pula halnya seluruh marga-marga keturunan Raja Napospos (Sibagariang, Hutauruk, Simanungkalit, Situmeang, Marbun Lumban Batu, Marbun Banjar Nahor, dan Marbun Lumban Gaol) tidak boleh saling kawin dengan keturunan Sihotang. (DM/01)